TRIBUNWOW.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Promono Ubaid Tanthowi mempertanyakan pihak-pihak yang memberikan kritikan terkait kotak suara berbahan dasar kardus atau karton kedap air.
Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Pramono menegaskan, pihaknya tidak menentukan bahan dasar kotak suara pemilu secara sepihak.
Namun, bahan dasar kotak suara dipilih dari kardus melalui persetujuan pemerintah dan DPR melalui mekanisme rapat dengar pendapat (RDP).
"KPU tidak bisa menetapkan sepihak, namun melalui persetujuan pemerintah dan DPR, lewat forum RDP," jelas Pramono saat dikonfirmasi, Senin (17/12/2018).
• Mantan Komisioner KPU Kritisi Kotak Suara Kardus: Hemat dan Lebih Efisien, tapi Aluminium Lebih Aman
"DPR kan ada wakil-wakil semua parpol, termasuk parpol-parpol pendukung pasangan capres-cawapres," sambungnya.
Pramono menjelaskan, usulan terkait kotak suara berbahan karton itu awalnya tercatat dalam draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Logistik.
Usulan itu kemudian dibahas dalam RPD yang dilaksanakan pada Maret 2018.
Saat draf PKPU dibahas di dalam RDP, Pramono menjelaskan, pembahasan berlangsung dengan kepala dingin dan tidak ada yang menolak, apalagi walk out.
Draf yang sudah disetujui di RDP itu kemudian diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk diundangkan.
"Dan di Kemenkumham tidak ada koreksi sama sekali. Misal karena bertentangan dengan undang-undang lain atau (undang-undang) yang lebih tinggi," ujar Pramono.
• Video Anggota KPUD Jombang Hampir Terjatuh saat Uji Coba Kotak Suara Kardus
Atas dasar itulah Kemenkumham kemudian mengesahkan PKPU Nomor 15 Tahun 2018 pada 24 April 2018.
Pada Pasal 7 Ayat 1 PKPU itu, diatur soal kotak suara Pemilu 2019 berbahan dasar karton kedap air yang transparan satu sisi atau disebut juga dupleks.
Diketahui, terdapat sejumlah kritik terkait bahan dasar kardus yang digunakan untuk dijadikan kotak suara.
Mengutip Kompas.com, sebelumnya Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengusulkan agar KPU mengganti kotak suara yang berbahan karton.
Muzani merasa khawatir karena kotak suara itu terkesan mudah rusak ketika terkena air.
Ia pun meminta agar kotak suara dibuat dari bahan selain karton.
"Kami minta dengan hormat, apakah itu dimungkinkan kotak suara dari kardus, walaupun KPU berkali-kali mengatakan kardus itu kuat tapi kesannya kardus itu kalau kena hujan pasti habis," kata Muzani.
• Deretan Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK di Tahun 2018 (Part 2)
"Kalau memungkinkan usul kami tidak dengan kardus, bahan selain kardus yang transparan," tuturnya.
Tak hanya itu, Komisioner KPU tahun 2007-2012 Andi Nurpati di siaran Apa Kabar Indonesia Pagi, Minggu (16/12/2018), juga mengaku lebih yakin dengan kotak suara yang berbahan dasar aluminium dibandingkan dengan yang berbahan dasar kardus.
Kotak suara berbahan aluminium ini adalah kotak suara yang digunakan di Indonesia pada pemilu sebelumnya.
"Begini, kalau mau ditanya bagus aluminium atau kardus tadi, ya bagus aluminium. Hanya memang biayanya pasti besar," katanya.
"Karena kita memandang bahwa aluminium ini jauh lebih aman, lebih nyaman, lebih terjaga lah segala-sesuatunya, baik security atau semacamnya ketika sudah di lapangan," sambung Andi Nurpati. (*)