Kabar Tokoh

Bandingkan Kasus Ratna Sarumpaet dengan La Nyalla, Fahri Hamzah: Keadilan Itu Relatif

Penulis: Laila N
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah

TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah tampak menyoroti pengakuan mantan politisi Gerindra La Nyalla Mattalitti.

Hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitter @Fahrihamzah yang diunggah pada Kamis (13/12/2018).

Fahri Hamzah menyoroti soal pernyataan La Nyalla yang mengaku ikut menyebarkan hoaks Joko Widodo (Jokowi) PKI.

La Nyalla mengungkapkan itu semua dan meminta maaf secara langsung kepada Jokowi.

Diketahui, La Nyalla tidak mendapatkan hukuman atas aksinya menyebar hoax tersebut.

Soal Pernyataan La Nyalla, Raja Juli Antoni: Isu Dibuat oleh Orang yang Merasa Layak Memimpin Negara

Oleh karena itu Fahri Hamzah lantas membandingkan dengan kasus penyebaran hoaks yang dilakukan oleh aktivis Ratna Sarumpaet.

"Saya masih heran tujuh putaran soal kenapa untuk menyatakan bahwa Pak Jokowi dan keluarganya bukan PKI harus pakai mulut LaNyalla?

Kenapa tidak sederhanakan prosesnya?

Ini saya, ini bapak saya, kuburnya di sini, ini ibu saya, ini sejarah mereka saat Muda, dll. Ada apa?," tulis Fahri Hamzah, Rabu (12/12/2018).

Soal Video Viral Penolakan Sandiaga di Kota Pinang, Ace Hasan: Terlalu Kentara Itu Sandiwara

Fahri Hamzah lantas menyebut jika keadilan itu relatif.

"Pengakuan Jujur telah berbohong dan memfitnah tak harus berakhir di penjara..

ada yang berakhir di pangku kekuasaan... itulah dunia... keadilan itu relatif.... #RatnaMenyaLLa," ungkapnya.

Postingan Fahri Hamzah lantas ditanggapi oleh netter yang mengaku bingung dengan isu yang dihembuskan terkait Jokowi.

Menanggapi hal itu, Fahri Hamzah menjelaskan jika La Nyalla memfitnah Jokowi pada 2014 lalu.

Dan sekarang La Nyalla bebas, tidak seperti Ratna Sarumpaet.

"Anda gak ikut berita. Itu TL lagi rame oleh orang yg ngaku bohong dan fitnah pak Jokowi PKI di 2014 lalu tapi sekarang dia bebas aja...

kalau saya jadi polisi, samakan aja nasib dia dengan Ratna Sarumpaet...

tersangka kan dia dan gali informasinya.. Timses harusnya laporkan dia," tulis Fahri, Kamis (13/12/2018).

Soal Kasus Pembakaran Polsek Ciracas, 2 Juru Parkir Pengeroyok TNI Ditangkap, Ini Identitasnya

"Pengakuan dan permohonan maaf tak membuat Ratna dimaafkan oleh hukum...

begitulah juga kepada orang lain yg membuat pengakuan yang mengandung unsur pidana.

Menuduh dan memfitnah seseorang keturunan PKI tanpa dasar harusnya dipenjara bukan dimaafkan. #MatiKetawaAlaKita," sambung Fahri Hamzah.

Diberitakan sebelumnya, La Nyalla mengaku jika dirinya yang menyebarkan berita bohong soal Jokowi saat berkunjung ke kediaman Calon Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Selasa (11/12/2018).

"Memviralkan bahwa Pak Jokowi bukan PKI saya sudah minta maaf dan saya sudah mengakui bahwa saya yang sebarkan PKI itu, saya yang ngomong Pak Jokowi PKI," kata La Nyalla seperti yang dikutip TribunWow.com dari tayangan saluran Youtube Metrotvnews pada hari Selasa.

"Saya yang mengatakan Pak Jokowi itu Kristen, agamanya enggak jelas, tapi saya sudah minta maaf karena saya bukan oposisi."

"Pada saat itu wajar namanya oposisi kan apa saja dihajar, karena sekarang saya bukan oposisi saya harus taubat."

"Kalau ada orang yang masih percaya ya silakan, saya anggap dia orang bodoh saja, saya anggap pertama dia masih cinta sama calonnya dia, kan kalau kita sudah gelap mata kan enggak ada urusan, dia tutup seperti waktu saya tidak mendukung Pak Jokowi."

"Saya fight untuk mendukung Si Prabowo salahnya Prabowo itu saya tutupi semua. Loh saya tau Prabowo, kalau soal Islam lebih hebat Pak Jokowi," imbuh La Nyalla.

Fahri Hamzah Anggap Debat Capres Tak Berguna, Fadli Zon hingga Yunarto Wijaya Beri Tanggapan

Lihat videonya:

Kasus Ratna Sarumpaet

Sementara itu, aktivis Ratna Sarumpaet mengaku menyebarkan berita palsu bahwa dia dianiaya yang menyebabkan wajahnya babak belur di bandara Husein Sastranegara, Bandung.

Ratna pun kemudian meminta maaf kepada publik atas kebohongan yang ia lontarkan.

Akan tetapi proses hukum terhadap Ratna Sarumpaet terus berjalan hingga kini.

Ratna Sarumpaet ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sejak Jumat (5/10/2018).

Beberapa orang pun diperiksa terkait aksi Ratna Sarumpaet itu.

Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan. 

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.

(TribunWow.com/Lailatun Niqmah)