Terkini Daerah

Polisi Sebut Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bumiayu Lalai, Ini Ancaman Hukuman yang Didapatkan

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga menyaksikan truk yang menyebabkan kecelakaan maut di depan RS Muhammadiyah Siti Aminah Bumiayu, Brebes, Senin (10/12/2018) siang.

TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian menetapkan sopir truk kecelakaan maut di Bumiayu sebagai tersangka.

Pihak kepolisian berpendapat jika sopir truk tersebut lalai sehingga menyebabkan kecelakan.

Diketahui kecelakaan terjadi Senin (10/12/2018) siang lantaran truk tronton yang mengangkut beras tersebut mengalami rem blong di Jalan Raya Purwokerto-Tegal hingga area parkir RS Muhammadiyah Siti Aminah Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu.

Sopir truk tronton tersebut adalah Wasroni (35) yang merupakan warga Karangdawa, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal.

Dilansir TribunWow dari TribunJateng, Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Pol Rudi Antariksa memberikan keterangan terakit status sopir.

"Kami tetapkan sopir truk sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Bumiayu ini," kata Rudi Selasa (11/12/2018).

Pihak kepolisian juga telah menahan Wasroni suntuk melakukan pemeriksaaan lebih lanjut.

Wasroni dijerat Pasal 310 ayat (2) juncto Pasal 124 ayat (1) huruf e Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sempat Kritis, Bayi Berusia 7 Hari yang Jadi Korban Kecelakaan Maut di Bumiayu Meninggal Dunia

Warga menyaksikan bangkai truk yang menyebabkan kecelakaan maut di depan RS Muhammadiyah Siti Aminah Bumiayu, Brebes,Jawa Tengah, Senin (12/10/2018) siang. (TribunJateng/SATELIT POST/NURUL IMAN)

Ia kemudian terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Rudi menduga penyebab kecelakaan diduga karena truk mengalami kelebihan muatan atau overloading dan juga rem blong.

Namun untuk keterangan lebih lanjut, pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan dari Traffic Analysis Accident (TAA).

"Dugaan awal itu (rem blong dan overload). Namun, kami tetap menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan tim dari TAA," imbuhnya.

Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bumiayu Jelaskan Penyebab Kendaraannya Alami Rem Blong

Penjelasan Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 124 ayat (1) huruf e Undang-Undang No. 22 tahun 2009

Pasal 310

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Pasal 229

(3) Kecelakaan Lalu Lintas sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.

(1) Kecelakaan Lalu Lintas digolongkan atas:

a. Kecelakaan Lalu Lintas ringan;

b. Kecelakaan Lalu Lintas sedang; atau

c. Kecelakaan Lalu Lintas berat.

Pasal 124

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum untuk angkutan orang dalam trayek wajib:

a. mengangkut Penumpang yang membayar sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan;

b.memindahkan penumpang dalam perjalanan ke Kendaraan lain yang sejenis dalam trayek yang sama tanpa dipungut biaya tambahan jika Kendaraan mogok, rusak, kecelakaan, atau atas perintah petugas;

c.menggunakan lajur Jalan yang telah ditentukan atau menggunakan lajur paling kiri, kecuali saat akan mendahului atau mengubah arah;

d.memberhentikan kendaraan selama menaikkan dan/atau menurunkan Penumpang;

e.menutup pintu selama Kendaraan berjalan; dan

f.mematuhi batas kecepatan paling tinggi untuk angkutan umum.

Warga menonton bangkai mobil yang dihantam truk dalam kecelakaan maut di depan RS Muhammadiyah Aminah Bumiayu, Brebes, Jawa Tengah, Senin (10/12/2018). (SATELIT POST/NURUL IMAN)

Keterangan Saksi Kecelakaan Maut di Bumiayu, Teriakan Warga hingga Kondisi Korban di Lokasi Kejadian

Keterangan Sopir

Sopir truk yang mengalami insiden kecelakaan maut tersebut diketahui bernama Wasroni (35) warga Karangdawa, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal.

Ia tidak mengalami luka akibat kecelakaan itu.

Menurut penuturannya, ia hendak bertolak ke Jakarta.

"Saya dari Sragen tujuan ke Cipinang (Jakarta), mengantarkan beras," tutur Wasroni, Senin (10/12/2018).

Wasroni lantas menjelaskan bagaimana keadaan truk sesaat sebelum keadaan terjadi.

Saat itu, menurut keterangannya, ia sedang mengendarai truk dengan gigi transmisi dua.

"Saat di turunan flyover, saya mau oper gigi tiga tapi keras. Tiba-tiba rem blong," paparnya dilansir dari Tribun Jateng.

Ia mengakui rem blong tersebut membuatnya kewalahan lantaran tidak bisa mengendalikan truk yang terus melaju kencang.

"Sudah beberapa kali saya injak rem, truk tetap meluncur. Saat itu saya sudah pasrah," ungkapnya Senin (10/12/2018).

5 Fakta Kecelakaan Maut di Bumiayu, Satu Keluarga Turut Jadi Korban hingga Sopir Akui Pasrah

Satu unit truk bermuatan menghantam areal parkir Rumah Sakit Muhammadiyah Siti Aminah Bumiayu, Brebes, Senin (10/12/2018). (Istimewa)

Kronologi Kejadian

Dikutip dari Tribun Jateng, kronologi kecelakaan truk tronton di Bumiayu dijelaskan oleh Kasatlantas Polres Brebes, AKP Rikha Zulkarnain.

AKP Rikha menjelakan jika awalnya truk melaju dari flyover Kretek Kecamatan Paguyangan ke selatan atau dari arah Purwokerto ke arah Brebes.

"Sesampainya di pertigaan Terminal Lama Bumiayu, sopir truk diduga tidak bisa mengendalikan kendaraan sehingga menabrak beberapa kendaraan di depannya," ucapnya Senin (10/12/2018).

Setelah menabrak sejumlah kendaraan yang melaju di depannya, truk tersebut terus melaju tanpa kendali.

Truk itu baru berhenti setelah menerjang kendaraan yang terparkir rapi di depan RS Muhammadiyah Siti Aminah.

Jarak pertigaan dengan RS Muhammadiyah Siti Aminah disampaikan oleh AKP Rikha sepanjang sekitar 200 meter.

Dari rekaman CCTV di sebuah toko material yang ada di depan rumah sakit, kecelakaan maut itu terjadi sekitar pukul 11.22 WIB.

Fakta-fakta Kecelakaan Maut di Bumiayu Brebes, Kronologi hingga Identitas Korban

Warga menyaksikan bangkai mobil yang dihantam truk dalam kecelakaan maut di depan RS Muhammadiyah Siti Aminah Bumiayu, Brebes, Jawa Tengah, Senin (10/12/2018). (SATELIT POST/NURUL IMAN)

Identitas Korban

Berikut nama-nama korban tewas akibat kecelakaan tersebut :

  1. Pranggono Seno (45), warga Desa Karangkedawung RT 4 RW 2 Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
  2. Siti Khalimah (32), Desa Cinanas RT 2 RW 6 Kecamatan Bantarkawung, Brebes.
  3. Katam (56), Dukuh Karanganyar RT 5 RW 6 Desa Taraban, Kecamatan Paguyangan, Brebes.
  4. Irfan Ardiyanto (23) Dukuh Krajan I RT 3 RW 2 Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu, Brebes.
  5. Sidqi Hamzan (7 Hari) anak korban Siti Khalimah RT 2 RW 6 Dukuh Waringin, Desa Cinanas, Bantarkawung, Brebes.

Daftar nama korban yang alami luka-luka:

  1. Nur Adi Saputra (33), warga Dukuh Waringin, Desa Cinanas RT 2 RW 6, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes. Mengalami luka robek pada kepala bagian kiri. Dirujuk ke RSUD Margono Purwokerto.
  2. Ahlam Zahra (5) warga Dukuh Waringin, Desa Cinanas RT 2 RW 6 Kec. Bantarkawung, Brebes. Mengalami luka pada bahu kiri mengalami geser. Dirujuk ke RSUD Margono Purwokerto.
  3. Arnam (65), warga Desa Karangtengah, Kabupaten Banyumas. Alami luka pada bagian kepala belakang dan tulang bergeser pada lulut kanan.
  4. Aris Budiono (19), warga Dukuh Karangsalam RT 7 RW 8, Desa Kalierang, Kecamatan Bumiayu, Brebes.
  5. Haryono (41), warga Desa Pakujati RT 5 RW 6, Kecamatan Paguyangan, Brebes. Mengalami luka pada pergelangan kaki sebelah kiri.
  6. Panji Athariq (21), warga Kelurahan Kedaung Wetan, RT 4 RW 3, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

(TribunWow.com/Nila Irdayatun Naziha)