Kabar Tokoh

Fadli Zon Tanggapi Kasus Jual Beli Blangko E-KTP hingga Singgung Penetapan DPT

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fadli Zon

TRIBUNWOW.COM - Fadli Zon menanggapi kasus jual beli blangko e-KTP hingga singgung proses penyusunan Daftar Pemilih tetap (DPT) lewat akun Twitternya, @fadlizon.

Terdapat enam belas cuitan yang ia sampaikan lewat akun sosial medianya tersebut pada Sabtu (8/12/2018).

Ia menyampaikan bahwa kasus jual beli blangko e-KTP harus mendapat perhatian khusus.

Tak lain agar blangko yang diperjual-belikan tersebut tak disalah-gunakan.

Kasus ini berawal dari penjual blangko yang tak lain adalah anak dari mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Dilansir dari TribunWow.com, ada 10 keping blangko e-KTP yang dijual belikan melalui laman jual beli online.

Dari kasus tersebut, Fadli Zon menanggapi lewat cuitannya di Twitter @fadlizon, bahwa kasus tersebut harus mendapatkan perhatian khusus.

Sebab menurutnya, bersama dengan kasus 31 juta pemilih yang belum masuk dalam DPT, bisa membuat kredibiltas penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 menghadapi tantangan besar.

Mardani Ali Sera Khawatir Blangko E-KTP Palsu Bisa Dipakai untuk Gandakan Identitas di Pemilu

"Harus ada audit terhadap proses pembuatan e-KTP dan ekspos terbuka dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas kasus ini. Jika tidak, Kemendagri bisa dianggap gagal mengamankan data kependudukan," tulisnya, Sabtu (8/12/2018).

Sesuai ketetapan Undang-Undang no.7/2017 tentang Pemilu bahwa e-KTP menjadi syarat sah untuk para pemilih.

Dalam hal ini, Fadli Zon menanggapi jika syarat sah hak memilih menggunakan e-KTP dikelola dengan ketat merupakan syarat yang baik.

Namun, menurutnya dalam mengangani administrasi, Kemendagri masih kurang maksimal.

Dalam cuitannya tersebut, Fadli Zon menganggap kasus jual beli e-KTP yang terjadi di Pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat dan laman jual beli online menunjukkan buruknya standar kerja Kemendagri terkait proses perekaman data, pendistrisibusian, dan kontroling pencetakan e-KTP.

Kasus mengenai e-KTP tidak hanya kali ini saja, namun pernah ada kasus penemuan ribuan e-KTP yang tercecer di Bogor.

Selain itu, kasus serupa juga pernah terjadi di tempat sampah bekas Kantor Disdukcapil Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Soal Jual Beli Blangko E-KTP, Mendagri: Kabar Bahwa Sistem Kemendagri Jeblok Itu Tidak Benar

Fadli Zon mengungkapkan dikahir cuitannya bahwa hingga kini Kemendagri masih belum mempunyai DPT yang pasti.

Berikut enam belas cuitan Fadli Zon yang ditulisnya lewat akun Twitternya, @fadlizon Sabtu (12/8/2018).

"1) Ditemukannya kasus jual beli blanko e-KTP di situs online dan Pasar Pramuka, Jakarta, harus mendapat perhatian khusus."

"2) Menurut sy, kasus ini, bersama dgn kasus 31 juta pemilih yg belum masuk dlm DPT (Daftar Pemilih Tetap), bisa membuat kredibilitas penyelenggaraan Pemilu 2019 menghadapi tantangan besar."

"3) Harus ada audit terhadap proses pembuatan e-KTP dan ekspose terbuka dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas kasus ini. Jika tdk, Kemendagri bs dianggap gagal mengamankan data kependudukan."

"4) Apapun isu terkait e-KTP memang bs mnjd bola panas Pemilu 2019. Sebab, berbeda dgn pemilu-pemilu sebelumnya, UU No. 7/2017 ttg Pemilihan Umum menetapkan bhw e-KTP mnjd syarat sah bagi pemilih."

"5) Syarat ini bagus jika administrasi kependudukan kita terjaga ketat. Namun sebagaimana bisa kita lihat, administrasi Kemendagri cukup buruk menangani hal ini."

"6) Kasus jual beli blangko e-KTP ini bukan kasus pertama yg menunjukkan buruknya standar kerja Kemendagri terkait proses perekaman data, pendistribusian, dan kontroling pencetakan e-KTP."

"7) Pada Mei lalu, misalnya, ada kasus temuan ribuan e-KTP tercecer di Bogor. Sebelumnya, pada 18 Maret 2017, di tempat sampah bekas Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kab Gowa, Sulawesi Selatan, juga pernah ditemukan kasus serupa."

Klarifikasi Maruf Amin dari Foto Hoaks hingga Diskusi Narasi Pilpres 2019 bersama Kaum Milenial

"8) @Kemendagri_RI sepertinya tak punya prosedur ketat dan terkontrol menjaga seluruh lini terkait proses pembuatan e-KTP ini. Padahal ini potensial diselewengkan. Di bank saja, misalnya, jika ada ATM rusak langsung digunting pihak bank krn rentan disalah-gunakan."

"9) Ini bgmn bs blanko e-KTP keluar tanpa terdeteksi secara internal? Mengingat e-KTP mrpkn instrumen penting dlm penggunaan hak pilih, @Kemendagri_RI seharusnya tak boleh bekerja amatiran. Apalagi ‘raw material’ data pemilih kan asalnya memang dari Kemendagri."

"10) Untuk menjaga kredibilitas Pemilu 2019, kita perlu menjaga administrasi data kependudukan dan pemilih ini. Merujuk data kependudukan di @Kemendagri_RI, saat ini dari 261 juta penduduk, yg wajib memiliki KTP berjumlah 189 juta."

"11) Akan ada sekitar 7 juta jiwa berusia 17 tahun pd April 2019 nanti, maka @Kemendagri_RI pada Desember 2017 lalu menetapkan total DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemiluh Pemilu) untuk Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019 berjumlah 196.545.636."

"12) Dari daftar itu, sejak Agustus lalu KPU (Komisi Pemilihan Umum) bbrp kali menetapkan DPS (Daftar Pemilih Sementara) dan merevisinya. Pada akhir September 2018, sesudah ada masukan, koreksi, dan sejenisnya, data pemilih dalam negeri ditetapkan sebanyak 185.084.629 pemilih."

"13) Sementara, jumlah TPS sebanyak 805.068. Adapun untuk pemilih luar negeri, jumlahnya ditetapkan 2.025.344 pemilih. Ini menjadi DPT Hasil Perbaikan Tahap 1."

"14) Sbg catatan, sejak Pleno KPU tgl 5 Sept 2018, hingga perbaikan tahap 1 tadi, @Gerindra bersama dgn bbrp partai koalisi mengajukan penolakan penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap), krn ada sekitar 25 juta data ganda dlm DPS yg kami temukan. Ini harus dibersihkan dulu datanya."

"15) Celakanya, awal Oktober lalu @Kemendagri_RI malah memberikan catatan ada 31 juta orang yg sudah melakukan perekaman e-KTP tapi belum masuk dalam DPT."

"16) Padahal, menurut @Kemendagri_RI, angka 31 juta yg disebut itu sudah masuk dlm DP4. Ini telah membuat proses penyusunan DPT jadi meraba-raba lagi, sehingga hingga kini kita masih belum punya DPT."

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri berhasil mengungkap kejahatan pidana berupa penjualan blangko KTP elektronik yang merupakan dokumen negara secara online.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari ditemukannya praktek penjualan blangko KTP elektronik melalui media massa pada Senin (3/12/2018) kemarin.

“Tidak sampai dua hari kami bisa segera mengidentifikasi pelaku yang menawarkan serta lokasi dari mana barang tersebut diperoleh, hal itu bisa segera diketahui karena setiap blangko memiliki nomor identitas chip yang membedakannya dengan yang lain,” ungkap Zudan di Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Tak hanya melalui media massa, blangko KTP elektronik juga diperjualbelikan melalui situs jual beli online.

Total ada 10 keping blangko KTP online yang diperjualbelikan dan berasal dari Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Diketahui, penjual blangko tersebut merupakan anak dari mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

 (TribunWow.com/Atri Wahyu mukti)