Terkini Daerah

Kecelakaan Mobil Pick Up di Tangerang Makan Korban, Simak Aturan soal Penggunaan Mobil Bak Terbuka

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kecelakaan maut mobil pick up pengangkut santri di Tangerang, Minggu (25/11/2018) siang.

TRIBUNWOW.COM - Kecelakaan tunggal mobil pick up yang membawa 23 santri pesantren pimpinan KH Noval, terjadi di dekat Flyover Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Minggu (25/11/2018).

Kecelakaan tersebut disayangkan oleh pihak kepolisian.

Kasat Lantas Polda Metro Tangerang, AKBP Ojo Ruslan menghimbau agar mobil bak terbuka tidak lagi digunakan untuk mengangkut penumpang.

"Ini kami sayangkan kenapa mobil bak terbuka mengangkut orang, kami imbau agar mobil bak terbuka ini tidak digunakan untuk mengangkut penumpang," ucap Ojo Ruslan di RSUD Kabupaten Tangerang, Minggu (25/11/2018), dikutip dari TribunJakarta.com.

Akibat kecelakaan mobil bak terbuka tersebut, 3 orang meninggal dunia dan 20 santri lain mengalami luka berat dan harus menjadlani perawatan intensif di rumah sakit.

Update Kecelakaan Santri, Berikut Daftar Identitas 3 Korban Meninggal dan 20 Luka-luka

Pengendara mobil bak terbuka yang mengangkut belasan santri diduga dari Pondok Pesantren Miftahul Huda, Semanan, Jakarta Barat, terguling di bilangan Green Lake, Cipondoh, Tangerang, Minggu (25/11/2018) (TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir)

 

5 Fakta Kecelakaan Mobil Pick Up Pengangkut Santri di Tangerang, Cerita Saksi hingga Jumlah Korban

Lalu sebenarnya, bolehkan mobil bak terbuka mengangkut penumpang di jalan raya ?

Simak penjelasan selengkapnya berikut ini :

Jenis mobil bak terbuka atau pick up, dikelompokkan ke dalam jenis mobil barang dalam Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 137 ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi :

Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:

a. Rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;

b. Untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau

c. Kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.

Menilik dari aturan dalam Pasal 137 ayat (4) UU LLAJ tersebut didapatkan kesimpulan bahwa mobil bak terbuka tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang selain dalam keadaan darurat atau keperluan tertentu yang tidak memungkinkan untuk menggunkan mobil penumpang atau bus.

Fakta Baru Kecelakaan Santri: Sopir Belasan Tahun Diancam Pasal Berlapis dan Reaksi Yusuf Mansur

Sedangkan dikutip dari laman pelayanan jakarta, menurut peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, dijelaskan beberapa hal yang berkaitan dengan pemberian izin mobil barang digunakan untuk mengangkut penumpang atau orang.

Pasal 6

Izin penggunaan mobil barang sebagai angkutan penumpang dapat diberikan untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional dan/atau Kepolisian Neaga Republik Indonesia sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 137 huruf b dilakukan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Kepentingan lain sebagaimana dimakasudkan pasal 137 huruf c merupakan kepentingan yang memerlukan mobil barang secara segera untuk digunakan sebagai angkutan barang.

(2) Kepentingan yang memerlukan mobil barang secara segera, digunakan dalam rangka mengatasi :

a. Masalah Keamanan
b. Masalah Sosial
c. Keadaan darurat

Kecelakaan maut mobil pick up pengangkut santri di Tangerang, Minggu (25/11/2018) siang. (Tribun Bogor/Istimewa)

 

Mobil Pick Up Pengangkut Santri Terbalik Tewaskan 3 Orang, Ustaz Yusuf Mansyur Datang ke Lokasi

Pasal 8

(1) Penggunaan mobil barang untuk angkutan orang dalam rangka mengatasi masalah keamanan, meliputi :

a. Mobilisasi petugas keamanan

b. Evakuasi korban gangguan keamanan.

(2) Penggunaan mobil barang untuk angkutan orang dalam rangka mengatasi masalah sosial meliputi :

a. Angkutan saat aksi pemogokan massal

b. Penertiban umum di bidang sosial

(3) Penggunaan mobil barang sebagai angkuran orang dalam rangka mengatasi keadaan darurat seperti evakuasi korban dan pengerahan bantuan.

(4) Penggunaan mobil barang sebagai angkutan orang ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota berdasarkan pertimbangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian, mobil barang yang diperbolehkan untuk mengangkut orang harus memnuhi beberapa persyaratan yang diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Pasal 9.

Pasal 9

(1) Mobil Barang yang digunakan untuk angkutan orang harus memenuhi persyaratan berikut :

a. Tersedianya tangga untuk naik turun

b. Tersedianya tempat duduk dan/atau pegangan tangan untuk semua penumpang

c. Terlindungi dari sinar matahari dan/atau hujan

d. Tersedianya sirkulasi udara.

Video Kecelakaan Maut yang Menewaskan 3 Santri, 20 Orang Luka Berat Dekat Flyover Green Lake City

Sebelumnya, diberitakan TribunJakarta, kecelakaan yang terjadi di Tangerang akibat mobil pick up pengangkut santri oleng dan melaju tanpa kendali.

Menurut petugas keamanan di sekitar lokasi kejadian, Amarudin, menjelaskan kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIB.

"Pukul 13.00 WIB. Jadi itu mobil sudah oleng dan dalam kecepatan tinggi ketika hendak turun dari jalan layang," kata Amarudin, Minggu (25/11/2018).

Amarudin mengungkapkan bahwa seluruh santri yang ada dalam pick up tersebut terlempar hingga terseret di jalan raya sejauh beberapa meter.

Amarudin juga mengungkapkan bahwa dirinya melihat mobil pick up terbalik dalama kejadian tersebut.

"Itu tadi ngebut, sampai kebalik terus santri yang ada di mobil pick up-nya pada terpental," papar Amarudin di lokasi.

Kemudian ia menambahkan bahwa dirinya melihat langsung kejadian nahas tersebut.

"Saya liat sendiri itu mobil melayang kemudian terbalik, sampai kaya mainan itu," ucap Amarudin.

Lokasi kejadian 20 santri terlibat kecelakaan usai mobil pick up yang ditumpanginya terbalik di dekat Flyover Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Minggu (25/11/2018). (TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma)

Mobil pick up tersebut juga sempat menyerempet dinding pembatas jalan, dan diduga Amarudin lantaran rem blong.

"Kayanya sopir hilang kendali, kemudian remnya blong hingga menabrak dinding pembatas jalan dan terbalik," kata Amarudin.

Amar menjelaskan bahwa mobil melaju dengan kecepatanm kira-kira 60 kilometer per jam.

Sebanyak total 23 santri menjadi korban kecelakaan nahas mobil pick up tersebut.

Cerita Saksi Mata soal Kecelakaan Maut Mobil Pick Up Pengangkut Santri di Tangerang

Amarudin mengungkapkan bahwa seluruh santri mengalami luka berat di sekujur tubuhnya akibat terpental dan terseret di jalan raya.

Amarudin juga mengungkapkan bahwa satu orang santri langsung meninggal di lokasi kejadian, dan satu di antaranya meninggal saat hendak dibawa ke rumah sakit.

"Luka semua pada berdarah, satu langsung meninggal di lokasi kejadian, kemudian ada satu lagi yang kritis infonya meninggal juga ketika dibawa ke rumah sakit," tutur Amarudin.

Keterangan dari Kasatlantas Polres Metro Tangerang AKBP Ojo Ruslan, menjelaskan bahwa total ada tiga santri yang dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.

Sedangkan 20 di antaranya mengalami luka di sekujur tubuhnya dan sedang mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Tiga korban meninggal dunia yakni AM (14), MH (16), dan S (15).

(TribunWow.com/Nila Irdayatun Naziha)