Cerita Selebriti

Ahmad Dhani Dijatuhi Tuntutan Dua Tahun Penjara atas Ujaran Kebencian di Twitter

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani dalam wawancara setelah menjalani sidang kasus ujaran kebencian yang beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018).

TRIBUNWOW.COM - Ahmad Dhani dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum atas kasus ujaran kebencian yang dilakukannya.

Tuntutan tersebut dilayangkan kepada Ahmad Dhani dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com pada Senin (26/11/2018), Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Jaksa juga meminta majelis hakim menyita barang bukti ujaran kebencian Ahmad Dhani dari dalam flashdisk yang berupa screenshoot akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.

Barang bukti lainnya adalah handphone beserta simcard, akun Twitter @AHMADDHANIPRAST serta email yang nantinya akan dimusnahkan.

Datangi Rumah Ahmad Dhani, Polda Jatim Sita Akun Instagram sebagai Barang Bukti

Mendengar tuntutan tersebut, Ahmad Dhani tidak menunjukkan reaksi apa pun.

Ahmad Dhani dan kuasa hukumnya juga ditanyai oleh Hakim Ketua Ratmoho mengenai pengajuan nota pembelaan atau pleidoi.

Hendarsam Marantoko, selaku kuasa hukum Ahmad Dhani meminta waktu dua minggu untuk pengajuan pleidoi kliennya.

Dalam persidangan selama ini, Ahmad Dhani mengakui menulis satu dari tiga twit yang diperkarakan, yakni twit yang diunggah Ahmad Dhani pada 6 Maret 2017.

Komentari Persoalan Hukum Ahmad Dhani, Dul Jaelani: Semoga Ini Murni Proses Hukum

Cuitan itu berbunyi:
"Siapa saja yang dukung penista agama adalah b*jing*n yang perlu diludahi muka nya - ADP".

Namun, Ahmad Dhani membantah menulis dua twit lainnya yang diunggah pada 7 Februari 2017 dan 7 Maret 2017.

Dalam pernyataannya, Ahmad Dhani mengaku jika cuitan yang diunggah pada 7 Februari ditulis oleh Fahrul Fauzi Putra, timses Ahmad Dhani di Pilkada Kabupaten Bekasi yang diberi kewenangan untuk membawa handphone milik Ahmad Dhani.

Sedangkan cuitan tertanggal 7 Maret ditulis oleh Ashabi Akhyar, juga salah satu relawan yang mendukung dan mendapat wewenang untuk membawa handphone Ahmad Dhani selama menjadi calon wakil bupati.

Unggah Foto dengan Papan Tersangka di Dadanya, Ahmad Dhani: Pertama Kali Begini, Kayak Maling Motor

Sebelumnya, kediaman Ahmad Dhani juga pernah didatangi oleh pihak Penyidik Subdit Lima Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur (Jatim) pada Jumat (16/11/2018).

Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukannya terhadap banser. (TribunWow.com/Ifa Nabila)