Mayat Dalam Drum

9 Fakta Kasus Mayat Dalam Drum, Kecurigaan Keluarga, Kronologi Pembunuhan hingga Motif Bunuh Dufi

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pembunuhan

TRIBUNWOW.COM - Warga kawasan Industri Kembang Kuning, Klapanunggal, Bogor, dihebohkan dengan penemuan mayat dalam drum plastik oleh seorang pemulung pada Minggu (18/11/2018) sekitar pukul 06.30 WIB.

Tiga hari berlalu polisi berhasil membekuk tersangka M. Nurhadi (MN) di rumah kontrakannya di Bantargebang, Bekasi Jawa Barat, pada Selasa (20/11/2018).

Pada Kamis, (22/11/2018) Polisi juga mengamankan seorang wanita yang diketahui adalah istri tersangka, yakni Sari Murniasih (SM).

Korban diketahui bernama Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi yang bekerja sebagai salah satu karyawan swasta.

Berikut ini 9 fakta pengakuan pelaku, keluarga, temuan polisi yang telah TribunWow.com rangkum:

1. Kronologi

Dalam keterangan pelaku, ternyata pelaku sudah mengenal Dufi.

Dilansir dari Tribunnews.com, hal itu diungkapkan Karopenmas Devisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.

"Bahwa korban sudah menjalin hubungan interaksi komunikasi dengan para tersangka," ujar Dedi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (22/11/2018).

Berawal dari kabar Dufi yang mengatakan ingin ke kontrakan pelaku.

"Korban sudah kontak dulu sama tersangka (Nurhadi) mau ke kontrakan. 'Oh, yas silakan saja', datanglah korban, " jelas Dedi

Setelah sampai di kontrakan pelaku, korban langsung dihajar menggunakan benda tajam.

Film A Man Called Ahok Tembus 1,3 Juta Penonton, Ahok Kirim Surat dari Mako Brimob

2. Tergiur harta korban

Diungkapkan oleh Dedi, ternyata pelaku tergiur melihat barang berharga yang dibawa Dufi.

Kedatangan Dufi ke rumah Nurhadi dengan membawa barang-barang berharga seperti laptop, memancing niat jahat Nurhadi.

Pelaku beranggapan jika Dufi berasal dari keluarga yang berada, membuat niat Nurhadi semakin yakin untuk melakukan pembunuhan.

"Karena korban membawa barang-barang ada laptop, handphone, dan dipersepsikan tersangka Nurhadi, korban adalah orang yang berada karena membawa barang berharga. Akhirnya langsung dihajar pakai benda tajam,” tukas Dedi.

3. Pemulung temukan mayat Dufi di drum plastik

Pada Minggu (18/11/2018), seorang pemulung berinisial SA mengira drum berwarna biru yang ditemukannya berisi sampah.

Ketika dibuka ia melihat mayat di dalamnya.

"Setelah dibuka, dia (pemulung sampah) kaget karena melihat mayat di dalam drum itu. Dia berteriak dan minta bantuan ke warga sekitar," kata Kasubbag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena, Minggu.

Jelang Persib Bandung Vs Perseru Serui: Bauman Tak Sabar Bobol Gawang Perseru hingga Ambisi Ardi

Mayat tersebut kemudian diketahui merupakan seorang pria bernama Abdullah Fithri Setiawan yang akrab disapa Dufi, warga Tangerang Selatan.

4. Teka-teki tulisan Kontak dengan darah

Dilansir dari TribunnewsBogor, di dinding tembok luar kontrakan pelaku terdapat tulisan kata, 'KONTAK' yang diberi garis horizontal di bagian tengahnya.

Berwarna merah, tulisan di tembok tersebut diduga ditulis menggunakan darah. Tetangga kamar kontrakan terduga pelaku, Aminah (35), mengaku kaget saat hendak membuang sampah melihat tulisan tersebut.

"Saya kaget juga lihat tulisan itu tadi.

Saya kan mau buang sampah, saya lihat dikirain tulisan jorok yang jail gitu, ternyata tulisan 'Kontak' dan dilihat dari deket kayak darah," kata Aminah kepada TribunnewsBogor.com, Rabu (21/11/2018).

Aminah mengaku tak tahu siapa yang membuat tulisan dari bercak darah tersebut. Belum ada keterangan pasti siapa dan apa maksud dari penulisan 'KONTAK' yang diduga menggunakan darah tersebut.

Selain itu Aminah juga mengaku melihat Dufi datang ke kontrakan pelaku sebelum kejadian.

"Dia nanya penghuni kontrakan itu (Nurhadi), saya bilang gak tahu. Terus tadi saya lihat di TV korbannya. Perasaan pernah lihat di mana gitu orangnya. Astagfirullahaladzim ! sampe gitu tadi, ternyata dia (Dufi)," lanjut Aminah.

5. Polisi ringkus pelaku dan istrinya

Dikutip dari Kompas.com, pelaku pembunuhan Dufi bernama M. Nurhadi ditangkap di Kelurahan Bantargebang, Kecamatan Bantargebang Bekasi pada 14.30 WIB, Selasa (20/11/2018).

Tak hanya satu pelaku ternyata istri pelaku, Sari Murniasih (SM) juga turut diamankan.

Sari yang diduga terlibat dalam pembunuhan keji pada Dufi ikut dibawa keluar dari Polda Metro Jaya, pada Rabu (21/11/2018) siang ke Polda Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Argo Yuwono mengungkapkan pelaku ditangkap di cucian motor.

"Pelaku ditangkap di cucian motor 'omen' belakang Kelurahan Bantargebang, Kecamatan Bantargebang, Bekasi jam 14.30 WIB," ujar Raden melalui pesan singkat.

Cerita Masa Lalu, Prabowo Mengaku Pernah Kejar Amien Rais karena Dianggap Menentang Soeharto

Saat mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yakni barang-barang milik korban.

Diantara ada ponsel, kartu tanda penduduk (KTP), surat izin mengemudi (SIM), kartu ATM dan buku tabungan milik korban.

Petugas kepolisian membawa pelaku ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.

"Saat ini pelaku dibawa ke Resmob PMJ untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Argo.

6. Baju Dufi dibuang di Cileungsi

Sebelum mayat ditemukan, sehari sebelumnya, pada Sabtu (17/11/2018), sejumlah barang ditemukan di sebelah Water Kingdom, Mekarsari, Jalan Cileungsi-Jonggol, Kampung Cigarogol, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, dilansir dari TribunnewsBogor.com, Rabu (21/11/2018).

Dua sepasang sepatu dan dua bungkus plastik ditemukan dengan kondisi tertutup rapat menggunakan lakban.

Saksi mata Ratna (53) menuturkan bahwa pada Sabtu (17/11/2018) sekira pukul 06.00 WIB telah ditemukan sejumlah barang.

Namun pada waktu itu, ia tak merespon karena menganggap jika barang tersebut hanya titipan seseorang.

Sesaat kemudian temuan barang itu mendadak heboh karena disana ada bercak darah.

Jelang Laga Persib Bandung Vs Perseru Serui: Kedua Tim Sama-sama akan Pakai Jersey Utamanya

"Posisi saya kan di seberangnya jadi kami lihat dari depan saja, ternyata ada warga yang lewat mungkin dan penasaran pas dibuka itu sudah ada darahnya. Pagi itu sudah ramai polisi langsung datang dan melarang warga untuk foto dan barang itu langsung diangkut oleh polisi," terang Ratna.

Polisi datang dan mengecek, membenarkan jika barang tersebut ada kaitannya dengan kasus pembunuhan mayat dalam drum.

"Iya benar temuan barang di Cileungsi dan ada kaitannya sama temuan mayat dalam drum itu," kata Kapolsek Cileungsi Kompol M Asep Fajar pada Senin (19/11/2018) malam.

Kendati demikian, ia enggan menyebutkan lebih rinci barang apa saja yang ditemukan itu dan seperti apa kondisinya.

"Sepatu tas celana dan lain-lain, barang itu juga sudah kami serahkan ke Polsek Klapanunggal dan masih dalam penyelidikan, sudah ya saya lagi sakit soalnya," terangnya.

Istri almarhum Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, Bayu Yuniarti Hendriani (berkerudung biru), saat prosesi pemakaman di TPU Budi Dharma, Semper, Jakarta Utara, Senin (19/11/2018). (Tribunnews.com/Vincentius Jyestha)

4 Fakta Suami Jual Istri dan Adik Ipar: Tak Mampu Melayani hingga Sebut Memang Keinginan Istrinya

7. Keluarga curiga korban sudah dibuntuti

Muhammad Ali Ramdoni, adik dari almarhum Abdullah Fithri Setiyawan memiliki dugaan kuat abangnya telah dibuntuti dari awal.

Hal itu berdasar pada rangkaian kejadian hingga informasi dari beberapa rekan pria yang akrab disapa Dufi tersebut.

"Kok saya menduga sudah dari awal dibuntuti sejak sampai ke Stasiun Rawa Buntu. Sudah tidak aman dan tidak bisa memegang telepon," ucapnya, Selasa (20/11).

Pukul 07.30 WIB, Dufi berangkat dari rumah untuk menemui rekannya di TV Muhammadiyah guna menyelesaikan tugas di hari sebelumnya.

Pukul 08.40 WIB, Dufi mengirim pesan kepada istrinya dan memberitahu bahwa dia sudah berada di stasiun Rawa Buntu.

5 Fakta Mengenai Pelantikan KSAD Andika Perkasa, Rumor Negatif Hingga Alasan Presiden Jokowi

Pada pukul 10.00 WIB, rekan Dufi di media tersebut dua kali mengirim pesan singkat.

Berpikir bahwa Dufi sedang sibuk untuk menyelesaikan pekerjaannya karena tidak pulang pada malam hari, istri Dufi baru mengirimkan pesan keesokan harinya.

"Papa, papa. Tapi sudah centang satu dan tidak aktif," tuturnya.

Doni menyambangi Stasiun Rawa Buntu, namun tidak ada data bahwa mobil Dufi di data masuk.

Semakin menguat dugaan adanya perampokan, ketika keluarga tahu semua barang bawaan Dufi saat meninggalkan rumah hilang.

Rumah kontrakan tersangka pelaku pembunuhan Dufi di Kampung Bubulak, RT 03/04, Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

8. Pelaku diduga ada 4 orang

Dilansir dari Tribunnnews.com, Polri menyebut ada dua pelaku lain yang masih buron terkait pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya masih memburu kedua pelaku selain pasangan suami-istri Nurhadi dan Sari.

Salah satu pelaku diketahui membantu tersangka M Nurhadi (MN) membuang jasad Dufi.

"Saat ini polisi sedang mengejar dua pelaku lain, satu pelaku yang membantu para tersangka untuk mengangkut korban ke dalam mobil, satu pelaku yang membeli Innova korban yang dijual tersangka," ujar Dedi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (22/11/2018).

Sesudah melakukan pembunuhan, Dedi mengatakan bahwa MN dan istrinya Sari (S) berniat membuang jasad korban guna menghilangkan jejak.

Warga Kalsel Kembali Digegerkan oleh Kasus Penemuan Mayat di Dalam Mobil Suzuki Swift

Keduanya tak kuat menggendong korban, maka dipanggilah seorang teman untuk membantu.

Jenderal bintang satu itu juga mengatakan mobil Innova yang digunakan untuk membawa korban ke TKP, dijual setelahnya.

"Panggil teman, temannya datang, diangkat, dimasukkan ke mobil Innova, dibuang ke TKP. Habis itu Innovanya dijual," tukasnya.

9. Pelaku terkena ancaman hukuman seumur hidup

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tersangka M Nurhadi akan dijereat dengan pasal berlapis.

Pasal-pasal yang akan digunakan untuk menjerat tersangka adalah Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat (3) sub Pasal 363 dan atau Pasal 480 KUHP.

Pasal 340 adalah pasal pembunuhan berencana, pasal 338 pasal pembunuhan biasa, pasal 365 perampokan atau pencurian dengan kekerasan.

Pasal 363 adalah pencurian biasa dan pasal 480 adalah penadahan barang curian.

Ancaman hukuman Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana adalah maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau selama-lamanya penjara 20 tahun.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)