TRIBUNWOW.COM - Perseteruan Dewi Perssik dengan keponakannya, Rosa Meldianti atau yang akrab disapa Meldi, masih terus bergulir.
Setelah Dewi Perssik melaporkan Meldi ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik, kini Dewi Perssik memenuhi panggilan polisi.
Pelantun 'Suara Hati' itu mengabarkan surat panggilan polisi lewat unggahan Instagram story, @dewiperssikreal, Senin (19/11/2018).
• Vicky Sebut Pemain FTV, Siapa Sosok Pria yang Bersembunyi di Dalam Kamar Angel Lelga
Terlihat di surat panggilan itu, wanita yang akrab disapa Depe ini diminta untuk datang ke Unit IV Subdit Cyber Crime Dit.Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Depe juga harus mendatangi kantor polisi dengan membawa dokumen atau bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara itu.
Dalam unggahan tersebut, tampak Dewi Perssik juga menyebut akun Instagram kuasa hukumnya, Hotman Paris.
"Bismillah Bersama @hotmanparisofficial," tulis Depe dalam unggahannya tersebut.
• Ajari Anak Baca Alquran, Dewi Perssik: Saya Sempatkan Tiap Sore Mengaji Biar Enggak Mendesis
Sebelumnya diberitakan Dewi Perssik melaporkan keponakannya Rosa Meldianti (RM) atas dugaan pencemaran nama baik.
Didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris, Dewi Perssik membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (5/11/2018).
Dewi Perssik membuat laporan polisi (LP) dengan nomor 6026 tertanggal 5 November 2018.
Dalam video yang diunggah Hotman Paris lewat akun instagramnya, diketahui Dewi Perssik melaporkan Meldi dengan manajemennya atas dugaan pencemaran nama baik.
• Vicky Prasetyo Unggah Video dan Foto soal Angel Lelga seusai Gerebek sang Istri dengan Lelaki Lain
Pemilik nama Dewi Murya Agung ini melaporkan keponakannya RM karena tak kunjung minta maaf atas perbuatannya.
Dewi Perssik menuntut Meldi dengan pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 310 dan 311 KUHP.
"Dilaporin dengan tiga pasal pada dasarnya adalah sama yaitu dugaan pencemaran nama baik," kata Hotman dalam video yang diunggahnya,Senin (5/11).
(*)