TRIBUNWOW.COM - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar dan Pengacara Hotman Paris Hutapea memberikan komentar tentang kasus yang menimpa Baiq Nuril.
Kedua tokoh tersebut memberikan komentar mengapa Baiq Nuril harus terbebas dari kasus UU ITE yang di dalamnya mengandung pelecehan seksual tersebut.
Dari unggahan akun twitter resminya @cakimiNow, Sabtu (17/11/2018), Muhaimin Iskandar atau biasa dikenal Cak Imin meminta aparat hukum untuk membebaskan korban pelecehan seksual Baiq Nuril.
Menurut Cak Imin, Nuril murni korban pelecehan seksual sehingga tidak bisa menjadi terpidana.
Tindakan yang dilakukan oleh Nuril dengan merekam percakapan dengan kepala sekolah nya adalah sebagai upaya mengumpulkan bukti.
"Pelecehan yang dialami Ibu Nuril adalah relasi kuasa antara kepala sekolah dengan Ibu Nuril sebagai staf keuangan. Ibu Nuril merekam pembicaraannya dengan Kepsek M untuk tujuan supaya tidak terjadi fitnah." tulisnya.
• Tawaran Rumah Mulai Rp 100 Juta hingga Uang Muka 0 Persen untuk Milenial di REI Mandiri Expo
Dikatakan oleh Cak Imin dalam unggahannya, bahwa salah satu cara yang dapat dilakukan oleh Nuril untuk mendapatkan bukti adanya pelecehan adalah dengan merekam percakapan tersebut.
Nuril dalam hal tersebut berusaha untuk mempertahankan keutuhan rumah tangganya.
Menurut Cak Imin, memenjarakan Nuril akan mengusik rasa keadilan masyarakat.
Ditakutkan oleh Cak Imin, setelah kasus Nuril yang berakhir pada sel tahanan, akan membuat orang-orang yang mengalami pelecehan seksual tidak berani mengungkapkan kasus pelecehan yang dialaminya.
• 5 Zodiak yang Suka Mengungkapkan Cinta Lewat Kata-kata
Cak Imin kemudian menjelaskan bahwa Nuril harus dibebaskan sebagai korban pelecehan seksual.
Sedangkan menurut Pengacara Hotman Paris Hutapea, ada celah dari pasal dalam UU ITE yang dapat membebaskan Baiq Nuril.
Hotman Paris mengungkapkan bahwa berdasarkan Ayat 1 Pasal 27 UU No 19 tahun 2016, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Nuril semestinya bebas sebagaimana vonis dari Majelis Hakim PN Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Ayat tersebut adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 ITE.
"Kami sekeluarga sedang membaca berbagai bahan untuk memberikan pertimbangan atau masukan sumbangan pemikiran Mbak Nuril yang dihukum 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung," ujar Hotman Paris Jumat (16/11/2018) malam.
Menurut Hotman Paris, dalam ayat 1 Pasal 27 UU ITE, mengatur pada dasarnya seseorang yang tanpa hak menyebarkan hal-hal asusila, maka bisa dijerat hukum.
Namun dalam kasus tersebut, jika yang bersangkutan adalah korban, maka dirinya berhak untuk mempublikasikan penderitaan (pelecehan) yang dialaminya sebagai perlindungan diri.
"Pertanyaannnya, kalau dia korban apa berhak, tentu berhak. Seseorang yang korban dari asusila, berhak mempublikasikan penderitaannya itu. Tidak ada niat untuk merugikan publik. Pasal 27 ayat 1 itu untuk melindungi publik. Tapi kalau korban bercerita itu untuk membela diri dan dia berhak membela diri," ujar Hotman Paris Hutapea.
• Menteri Susi Dorong Indonesia Jadi Poros Maritim Dunia: Syaratnya Jangan Takut Sama Laut
Dikutip dari Wartakotalive, Ayat 1 Pasal 27 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 berbunyi:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
Kemudian Pasal 45 Undang-undang ITE menyatakan bahwa:
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Menurut L. Heru Sujamawardi, anggota Binmas Polres Mataram dalam jurnalnya "Analisis Yuridis Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik", menjelaskan bahwa pasal tersebut digunakan untuk perlindungan publik.
• Update Kasus Baiq Nuril: Terima Surat Panggilan Kejaksaan dan Bisa Laporkan Balik Pelaku Pelecehan
Menurut Heru, Pasal 27 ayat (1) UU ITE, bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari tindakan pidana yang berhubungan dengan pornografi.
Tindak pidana pornografi tersebut adalah tindak pidana yang kerap terjadi. Apalagi tindak pidana pornografi yang disebarkan melalui media elektronik.
Hal tersebut menimbulkan kerugian pada korban karena penyebarannya bisa sangat mudah dan cepat.
Diberitakan sebelumnya, Baiq Nuril telah menerima surat panggilan dari kejaksaan untuk menghadap Jaksa Penuntut Umum pada 21 November 2018.
Kasusnya bergulir pasa September 2017 lalu. Baiq Nuril terancam terjerat UU ITE karena tuduhan menyebarkan rekaman telepon atasannya yang mengandung unsur asusila.
• Richard Kyle Sebut Belum Ada Rencana Nikahi Jessica Iskandar Meski Rumor Menyeruak
Nuril didakwa dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eelektronik.
Ia dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan pidana enam bulan kurungan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram.
Namun setelah beberapa kali proses peradilan, Baiq Nuril dinyatakan bebas karena dianggap tidak melakukan penyebaran rekaman seperti yang didakwakan.
Namun setelah 14 bulan Baiq Nuril dinyatakan bebas, muncul surat keputusan MA tanggal 26 September 2018 yang mengatakan bahwa Nuril terbukti bersalah melanggar UU ITE dan melakukan penyebaran rekaman tersebut.
(TribunWow.com/Nila Irda)