Insiden Surabaya Membara

Soal Insiden 'Surabaya Membara', PT KAI Sebut Penyelenggara Tak Berkoordinasi, Ini Tanggapan Panitia

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas melakukan evakuasi pada korban yang luka saat terjatuh dari viaduk Jl Pahlawan untuk meonton gelaran Surabaya Membara karena tertubruk kereta yang melintas diatas viaduk, Jumat (9/11). Dua orang meninggal dalam kejadian itu dan enam mengalami luka-luka.

TRIBUNWOW.COM - Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop VIII, Gatut Sutiyatmoko ikut memberikan komentar terkait kecelakaan kereta api yang menewaskan penonton 'Surabaya Membara' di Jembatan Perlintasan Kereta Api (Viaduk) Jalan Pahlawan Jumat malam (9/11/2018).

Diberitakan TribunWow dari Surya.co.id, panitia penyelenggara dikatakan oleh Gatut tidak melakukan koordinasi terkait acara yang digelar di sekitaran perlintasan kereta api itu.

"Kelalain panitia penyelenggara juga, karena tidak ada koordinasi dengan KAI, dan tidak ada imbauan atau larangan untuk tidak menonton di jembatan viaduk KAI. Jalur kereta api (KA) tersebut aktif setiap hari, dilewati KA penumpang dan barang," kata Gatut setelah kejadian terjadi.

Video Insiden Surabaya Membara, 3 Orang Meninggal, Beberapa Lainnya Terluka karena Terserempet KA

Gatut menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (1) UU 23 2007, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, dilarang menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.

Gatut juga menambahkan jalur kereta api tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api baik penumpang maupun barang.

Menurut penuturan Gatut, Kereta Api tidak dapat mengerem mendadak jika ada insiden khusus.

Dalam tragedi 'Surabaya Membara' Gatut menjelaskan bahwa pihaknya membunyikan semboyan 35 (suling lokomotif) dan mengurangi kecepatan sampai 15 kilometer per jam melihat banyaknya orang yang berada di Viaduk.

Drama Kolosal Surabaya Membara Memakan Korban, 3 Orang Meninggal Terserempet Kereta Api

Padahal Gatut menjelaskan bahwa kecepatan normal KA hanya 30 kilometer per jam.

Menanggapi pernyataan dari Humas PT KAI, panitia menyebut telah mengingatkan penonton drama kolosal 'Surabaya Membara' untuk segera turun.

Diberitakan Surya.co.id, Ketua Komunitas 'Surabaya Membara' M Taufik Hidayat, menyebutkan bahwa insiden yang terjadi di Viaduk Jalan Pahlawan diluar kendali dari panitia.

Taufik menjelaskan bahwa pihaknya telah berulang kali meminta penonton yang berada di viaduk untuk segera turun.

"Kami sudah mengimbau berulang kali, mereka hanya acungkan jempol. Di luar kendali kami karena lokasi yang kami siapkan di Jalan Pahlawan. Lepas rel di luar pengawasan kita, bahkan penonton sampai Pasar Turi," jelas Taufik.

3 Penonton Surabaya Membara Terserempet KA hingga Meninggal, Ini Kronologi dan Tanggapan Panitia

Taufik menjelaskan, acara 'Surabaya Membara' di perayaan sebelumnya, tidak pernah ada kereta api yang melintas di kawasan viaduk Jalan Pahlwan.

"Memang dua, tiga tahun lalu tidak ada kereta lewat, sampai selesai acara. Saya juga tidak tahu jadwal kereta lewat, kok tadi ada kereta lewat," terangnya.

Membludaknya penonton drama kolosal 'Surabaya Membara' dikatakan oleh Taufik di luar dari kuasa panitia.

Halaman
12