Terkini Daerah

Dinyatakan Tidak Bersalah, Satu Terdakwa Pengeroyokan Haringga Sirla Dibebaskan

Penulis: muhammad syaifudin bachtiar
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Haringga, korban pengeroyokan di laga Persib Vs Persija, dan para pelaku pengeroyokan

TRIBUNWOW.COM - Satu terdakwa kasus pengeroyokan yang berujung kematian suporter Persija, Haringga Sirla dibebaskan oleh majelis hakim lantaran terbukti tidak bersalah.

Dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kelas I Bandung, Selasa (6/11/2018), majelis hakim memutuskan bahwa NSF (16) tidak terbukti melakukan pengeroyakan.

"Memutuskan bahwa pelaku anak ini tidak terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Haringga Sirla dan unsur kedua yaitu pasal 170 KUHP ayat 2 ke 3 juga tidak terpenuhi. Terdakwa dinyatakan bebas," kata Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Bandung, Suwanto saat membacakan putusannya dilansir dari Tribun Jabar.

Hakim Suwanto juga meminta agar nama baik terdakwa dan juga martabatnya di kembalikan seperti semula.

Selain itu ia juga meminta agar terdakwa dibersihkan dari segala tuntutan.

PPAD Sebut Pemerintah Pusat Harus Ikut Atasi Persoalan Pencemaran Air di Waduk Jatiluhur

Hal itu diputuskan usai majelis hakim mendengar keterangan dari semua saksi dan melihat video yang diputar saat persidangan.

Menanggapi dibebaskannya sang klien, pengacara terdakwa NSF, Leksa Dharma mengaku senang dengan keputusan hakim.

Ia pun menilai majelis hakim sudah bertindak benar dan adil dalam menentukkan keputusannya.

"Putusan tersebut sudah adil, Hakim sudah melihat fakta yang terjadi. Saya menyesalkan sikap jaksa yang hanya bisa menuntut tanpa melihat fakta yang terjadi," kata Leksa Dharma.

Usai diputuskan tak bersalah terdakwa langsung mengekspresikan kegembiraannya.

NSF langsung menghampiri dan memeluk kedua orangtua dan pengacaranya.

Menanggapi keputusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun langsung mengajukan kasasi.

Minimalisir Kartu, Mario Gomez Ultimatum Pemain Persib Bandung

 

Suasana persidangan kasus pengeroyokan Haringga Sirla yang beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim, Selasa (06/11/2018). (Tribun Jabar/ Daniel Andreand Damanik)

Dilansir dari Tribun Jabar, sebelumnya dua tersangka pengeroyokan Haringga Sirla lainnya sudah terlebih dahulu menerima vonis dari hakim.

Dua tersangka, yakni ST dan DN menerima vonis yang berbeda.

Sopir Diduga Hilang Konsentrasi, Mobil Rombongan Pengantin Terjun ke Jurang, 3 Orang Tewas

ST dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dan enam bulan, sementara DN enam bulan lebih ringan yakni tiga tahun penjara.

Sidang pembacaan vonis bagi keduanya digelar di ruang anak Pengadilan Negeri Bandung dan dipimpin oleh ketua majelis hakim Tardi SH, Kamis (25/10/2018).

Vonis tersebut enam bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. (*)