TRIBUNWOW.COM - Empat pemuda terdakwa kasus pengeroyokan yang berujung tewasnya suporter Persija, Haringga Sirla menerima vonis dari majelis hakim.
Dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kelas I Bandung, Selasa (6/11/2018) keempat terdakwa menerima vonis yang berbeda-beda.
Sebelumnya pihak terdakwa sempat menjalani sidang yang diagendakan untuk pembacaan nota pembelaan di tempat yang sama sehari sebelumnya, Senin (5/11/2018).
Pihak pengacara terdakwa, Dadang Sukmawijaya sebelumnya meminta agar para terdakwa dihukum dengan cara pembinaan agama serta dalam pendampingan orangtua.
Pihak pengacara pun meminta agar keempat terdakwa yang masih berstatus di bawah umur itu dimasukkan dalam pelatihan kerja di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan Hukum (PSRABH) yang merupakan lembaga di bawah Kementerian Sosial RI.
"Sementara terdakwa NJ, dalam nota pembelaan diminta agar bebas karena tidak terbukti melakukan pengeroyokan berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan pelaku," kata Dadang Sukmawijaya di PN Bandung, Senin (5/11/2018) dilansir dari Tribun Jabar.
• Dinyatakan Tidak Bersalah, Satu Terdakwa Pengeroyokan Haringga Sirla Dibebaskan
Namun dalam sidang yang digelar, Selasa (6/11/2018), majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa keempat terdakwa bersalah dan harus menjalani hukuman penjara.
Keempat terdakwa yakni S, AR, TD dan AF dianggap melakukan pengeroyokan terhadap Haringga Sirla.
Dalam putusannya Hakim PN kelas I Bandung, Suwanto memvonis keempat terdakwa dengan hukuman penjara.
SH dan AR dijatuhi hukuman empat tahun penjara, TD menerima hukuman tiga tahun enam bulan penjara, sedangkan AF paling ringan dengan tiga tahun penjara.
"Terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP," kata Suwanto dilansir dari kompas.com.
Menanggapi putusan tersebut pihak terdakwa mengaku akan segera mengajukan banding.
"Keluarga (terdakwa) tidak menerima isi putusan, keluarga akan ajukan banding, rencana besok," kata pengacara terdakwa, Dadan Sukmawijaya.
• Akibat Masalah Keluarga, Sopir Angkot di Jakarta Melamun hingga Sebabkan Mobil Masuk Kali Sentiong
Sementara itu satu terdakwa lainnya yakni NSF dinyatakan tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan pengeroyokan.
"Memutuskan bahwa pelaku anak ini tidak terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Haringga Sirla dan unsur kedua yaitu pasal 170 KUHP ayat 2 ke 3 juga tidak terpenuhi. Terdakwa dinyatakan bebas," kata Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Bandung, Suwanto saat membacakan putusannya dilansir dari Tribun Jabar.
• Jadwal Lengkap Liga 1 Pekan 30, Persaingan PSM, Persib, dan Persija Semakin Panas hingga Akhir Musim
Hakim Suwanto juga meminta agar nama baik terdakwa dan juga martabatnya di kembalikan seperti semula.
Selain itu ia juga meminta agar terdakwa dibersihkan dari segala tuntutan.
Hal itu diputuskan setelah majelis hakim mendengar keterangan dari semua saksi dan melihat video yang diputar saat persidangan. (*)