Terkini Daerah

Waspada, Berikut Modus Jahat Pinjaman Online kepada Peminjam yang Tengah Marak

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pinjaman online

TRIBUNWOW.COM - Saat ini hampir semua aktivitas dapat dijalankan dengan mudah dan simpel melalui internet atau aplikasi online.

Salah satunya adalah pinjaman uang melalui aplikasi financial technology (fintech).

Banyak masyarakat yang tergiur dengan pinjaman uang model seperti ini lantaran prosesnya yang mudah dan dana yang dapat cair bahkan dalam hitungan jam.

Namun, untuk mendapatkan pinjaman dengan fasilitas online semacam ini, masyarakat perlu waspada dan selalu berhati-hati.

Bagian ELT Pesawat Lion Air JT 610 Ditemukan, Bisa Bantu Penyelidikan Lokasi Jatuhnya Pesawat

Dikutip TribunWow.com melalui akun Twitter resmi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada Senin (5/11/2018), lembaga ini sudah mencatat 283 pengaduan dari korban pinjaman online sejak Mei 2018.

Akun @LBH_Jakarta pun juga membagikan modus-modus jahat dari pinjaman online kepada peminjam:

1. Seluruh data pribadi diambil dari handphone milik peminjam.

2. Penagihan dilakukan tidak hanya kepada peminjam saja, melainkan kepada seluruh nomor kontak yang ada dalam handphone milik peminjam.

3. Penagihan dilakukan dengan cara memaki, mengancam bahkan dalam bentuk pelecehan seksual.

4. Bunga pinjaman tidak terbatas.

5. Penagihan dilakukan tanpa kenal waktu.

6. Nomor kontak pihak pinjaman online tidak selalu tersedia.

7. Alamat kantor perusahaan pinjaman online tidak jelas.

LBH Jakarta mengungkap modus-modus pinjaman online (pinjol) kepada peminjam (Twitter @LBH_Jakarta)

Hadir Sebagai Emiten Baru, Saham Kota Satu Properti (SATU) Naik 69% dalam Perdagangan Perdana

Untuk bersama-sama menindak tindakan merugikan pinjaman online kepada peminjam, LBH Jakarta pun juga membuka posko pengaduan pinjaman online.

Korban dapat menghubungi melalui nomor telepon (021) 3145518, email lbhjakarta@bantuanhukum.or.id, atau akun Twitter dan Instagram @LBH_Jakarta.

(TribunWow.com/Ifa Nabila)