Pesawat Lion Air Jatuh

Menhub: Soal Pembentukan Majelis Profesi Penerbang, Itu 'PR' Kita untuk Melakukan Tindak Lanjut

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Astini Mega Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Budi Karya Sumadi

TRIBUNWOW.COM - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi angkat bicara soal rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait kecelakaan Lion Air JT 610.

Hal ini disampaikan Budi ketika menjadi narasumber di acara Breaking News, Kompas TV bertajuk 'Ada Apa dengan Lion Air', Rabu (31/10/2018) malam.

Mulanya, pembawa acara Budiman Tanuredjo bertanya mengenai hasil rekomendasi KNKT.

"Banyak orang yang bertanya rekomendasi KNKT, sebetulnya apa? Setelah kasus diselidiki, kemudian apa hasil dari KNKT dan kemana hasil itu?" tanya Budiman.

"Hasil itu biasanya diberikan kepada saya, kemudian saya mendistribusikan itu dan merapatkannya dengan stakeholder," jawab Menhub.

Menhub mengatakan bahwa KNKT akan memberikan rekomendasi yang profesional.

"Tapi banyak orang yang agak skeptis dengan rekomendasi dari KNKT, dan terbukti serial kecelakaan-kecelakaan pesawat itu tidak ada nampak improvement dari sisi pengawasan maupun dari sisi perawatan," ujar Budiman.

Pencarian Lion Air JT 610 Mulai Menemukan Titik Terang

Menanggapi pertanyaan tersebut, Menhub mengatakan bahwa ia belum pernah memiliki pengalaman menangani kecelakaan udara yang besar.

Namun, sejauh ini ia percaya dengan apa yang direkomendasikan oleh KNKT.

"Kalau untuk kecelakaan udara saya belum pernah menangani kecelakan udara yang besar, yang saya alami adalah kereta api, kapal, dll, dan sejauh ini apa yang direkomendasikan KNKT sangat kredibel," jawab Menhub.

Budiman lalu menanyakan soal hasil rekomendasi KNKT yang seharusnya ada tindak lanjut. 

"Kalau kita baca di UU Penerbangan di situ disyaratkan bahwa hasil rekomendasi KNKT jika membutuhkan tindak lanjut adalah semacam ada Majelis Profesi Penerbang. Itu diamanatkan UU no 1 tahun 2009, dan sampai sekarang di mana keberadaan Majelis Profesi Penerbang itu?," tanya Budiman.

Soal Pembebastugasan Direktur Teknik, Mantan Menhub Jusman Syafii Jamal: Indikasi Ada Persoalan

"Ya memang dalam hal untuk kelangkapan fungsi-fungsi itu kita belum maksimal, katakan Mahkamah Pelayaran saja yang sudah kita bentuk kita masih mencari bentuk bagaimana Mahkamah Pelayaran ini bisa difungsikan dengan baik dan independen, dan ini belum maksimal," jawab Menhub.

"Kita ada pekerjaan rumah untuk melakukan tindak lanjut," imbuhnya.

"Artinya bahwa sejak UU penerbang itu dibuat 2009 selesai, dan UU itu mengharuskan 2 tahun setelah selesai dibuat ada Peraturan Pemerintah yang membentuk Majelis Profesi Penerbang itu yang belum dilakukan pemerintah sejak tahun 2011?," tanya Budiman menegaskan.

"Ya itu menjadi pekerjaan rumah bagi kita untuk tindak lanjut," jawab Menhub.

Lihat videonya:

Sementara itu, Menhub masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh KNKT terkait kecelakaan Lion Air JT 610.

Hasil penyelidikan tersebut, nantinya akan digunakan sebagai landasan Kementerian Perhubungan menetapkan sanksi bagi maskapai.

Satu Jenazah Korban Kecelakaan Lion Air JT 610 Teridentifikasi, Atas Nama Jannatun Cintya Dewi

“Kementerian Perhubungan hingga saat ini masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh KNKT. Apabila memang ada kelalaian dari pihak maskapai, kami akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Menhub saat ditemui di Jakarta, Rabu (31/10) yang dikutip dari Dephub.go.id.

Menhub menjelaskan bahwa sanksi akan diatur oleh beberapa level peraturan.

Selain itu, Menhub juga menginstruksikan maskapai untuk melakukan pemeriksaan khusus kelaikudaraan pesawat Boeing 737-8 Max.

Hal ini dilakukan agar performa pesawat tersebut dapat teridentifikasi.

“Sanksi itu diatur oleh beberapa level peraturan baik peraturan umum, khusus dan permen. Ini pasti ada sanksi, namun kepada siapa sanksi ditujukan akan diklarifikasi dan dipimpin oleh KNKT," kata Menhub.

"Selain itu, kami juga menginstruksikan kepada pihak maskapai untuk melakukan inspeksi pada pesawat-pesawat itu. Hal itu bertujuan untuk keperluan klarifikasi apakah pesawat-pesawat itu cukup baik atau terdapat masalah."

Tak Hanya Posisi Kotak Hitam, Sayap dan Mesin Lion Air JT 610 juga Ditemukan

Lebih lanjut, Menhub menyebut bahwa sanksi bisa ditujukan kepada berbagai pihak seperti pada manajemen, anggota direksi, maupun korporasi.

Namun, sanksi tersebut tidak mungkin diberikan pada saat ini.

“KNKT akan bekerja sangat professional dengan cepat dan menetapkan siapa yang harus bertanggung jawab terkait kecelakaan ini. Dengan adanya inspeksi pesawat pun otomatis pesawat Lion Air saat ini tidak beroperasi namun itu tidak dikatakan sebagai sanksi final yang diberikan,” imbuhnya. (TribunWow.com/Tiffany Marantika)