TRIBUNWOW.COM - Kepala Rumah Sakit Polri Kramatjati Kombes Pol Musyafak menyebutkan, membutuh waktu empat hingga lima hari bagi Tim DVI untuk mencocokan data pos mortem dan ante mortem terkait identifikasi korban pesawat Lion Air JT610 yang jatuh di perairan Tanjung Karawang.
"Proses identifikasi melalui pemeriksaan DNA, kalau ante mortem lengkap butuh waktu empat sampai lima hari, tapi kalau ada tanda khusus seperti tato atau bekas operasi bisa dengan segera," ucapnya kepada awak media, Senin (29/10/2018).
Ia menjelaskan, tingkat kesulitan proses identifikasi tergantung dari kondisi fisik korban.
• Jokowi Temui Keluarga Korban Lion Air JT-610 di Bandara Soekarno Hatta
Bila utuh, proses identifikasi bisa melalui pemeriksaan primer, seperi sidik jari atau gigi.
Kemudian, proses identifikasi juga dapat dilakukan dengan pemeriksaan sekunder yang bisa dilihat dari bekas luka, tato, atau ciri fisik korban.
Barulah bila kondisi fisik korban tidak bisa dikenali lagi, maka sesuai dengan standar interpol proses identifikasi dilakukan dengan pencocokan DNA.
Sebelumnya, Pesawat Lion Air JT610 tujuan Pangkalpinang mengalami kecelakaan sesaat setelah meninggalkan Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
• Pencarian Korban Jatuhnya Lion Air, 24 Jenazah Ditemukan hingga KNKT Bantah Pesawat Meledak di Udara
Pesawat sempat dilaporkan meminta untuk kembali ke bandara Soekarno-Hatta, sebelum kemudian hilang kontak pukul 06.33 WIB.
Terakhir, pesawat itu terlihat berada di koordinat 05 48.934 S 107 07.384 E T.
Pantauan dari Flightaware, pesawat terakhir berada di Tanjung Karawang, namun kemudian hilang dari jalur.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: RS Polri: Butuh Faktu 5 Hari Pencocokan DNA Keluarga dan Korban Lion Air JT610