TRIBUNWOW.COM - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merilis pengumuman serta ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Dilansir TribunWow.com dari halaman resmi BNPB, Jumat (26/10/2018), berikut pengumuman yang dirilis untuk peserta SKD BNPB.
- Pelamar yang telah dinyatakan LULUS seleksi administrasi wajib mencetak Kartu Peserta Ujian secara online melalui akun masing-masing peserta pada portal http://sscn.bkn.go.id dengan login menggunakan username dan password masing-masing pelamar pada saat pendaftaran;
- Kartu Peserta Ujian dicetak berwarna, terlihat jelas dan lengkap (barcode tidak boleh terpotong);
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan dilaksanakan pada tanggal 2 s.d. 5 November 2018 di Kantor Walikota Jakarta Barat, Jl. Raya Kembangan No. 2, Kembangan Selatan, Kembangan, RT.02/RW 02, Jakarta Barat (Cek Lokasi);
- Peserta wajib datang pada saat pelaksanaan SKD dengan membawa: a. Kartu Peserta Ujian Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). b. Pas photo terbaru ukuran 3×4 cm berlatar belakang warna merah sebanyak 2 (dua) lembar.
- Peserta wajib memakai pakaian formal dan sopan, pria: kemeja berwarna putih, polos tanpa corak, celana berwarna gelap (bukan jeans) dan bersepatu
Wanita: Kemeja berwarna putih, polos tanpa corak, rok berwarna gelap (bukan jeans), bersepatu, dan jilbab berwarna hitam (bagi yang mengenakan jilbab); - Peserta wajib hadir 2 (dua) jam sebelum pelaksanaan ujian SKD sesuai dengan jadwal ujian (sesi) yang telah ditentukan untuk melakukan pengesahan Kartu Peserta Ujian oleh Panitia Ujian;
- Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti SKD dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, maka dinyatakan GUGUR;
- Peserta dilarang membawa kendaraan pribadi baik sepeda motor maupun mobil ke lokasi ujian, dan panitia tidak menyediakan sarana parkir bagi peserta maupun pengantar;
- Bagi peserta yang hadir namun tidak dapat menunjukkan dokumen serta tidak memakai pakaian sesuai dengan ketentuan, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta yang bersangkutan dalam ujian tes CAT SKD;
- Peserta harus aktif mengikuti perkembangan informasi pengadaan CPNS BNPB melalui website http://www.bnpb.go.id dan http://kepegawaian.bnpb.go.id;
Cek link di bawah ini untuk ketentuan selengkapnya dan jadwal pembagian peserta SKD CPNS BNPB:
Mengenai bahan yang akan diujikan dalam SKD, TribunWow.com merilis dari halaman bkn.go.id, ada tiga item SKD yang diujikan dalam seleksi CPNS 2018, yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
• Dua Sesi Tes SKD CPNS Kemenkumham di Mamuju Tak Ada yang Lolos, BKN: Peserta Kurang Persiapan
Item pertama, Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Tes ini bertujuan menguji kemampuan calon ASN dalam beradaptasi, kemampuan bekerja secara tim dan menguji karakter berorientasi pelayanan.
Beberapa di antaranya seperti profesionalisme, integritas diri, pelayanan publik, kreativitas dan inovatif.
Tes ini berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS.
• Tes SKD CPNS 2018: Begini Penampakan Ruang Ujiannya
Item kedua, Tes Intelegensia Umum (TIU).
Bertujuan untuk mengukur seberapa cakap kemampuan calon ASN dalam logika berpikir, verbal, figural, analisis dan kemampuan memecahkan masalah dengan inovasi baru.
Akan dilihat kemampuan verbal, kemampuan numerik, kemampuan figural, kemampuan berpikir logis dan kemampuan berpikir analitis.
Item ketiga, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Ditujukan untuk menguji seberapa baik wawasan dan pengetahuan calon ASN tentang Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggakl Ika, NKRI, Nasionalisme, Bahasa Indonesia, dan wawasan pilar negara.
Uji kemampuan ini dilakukan karena salah satu fungsi ASN sebagai perekat NKRI, penjamin kesatuan dan persatuan bangsa.