TRIBUNWOW.COM - Roro Fitria divonis empat tahun kurungan penjara dan denda sebesar 800 juta rupiah atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," ungkap Iswahyu Widodo di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).
Vonis ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini membuat Roro sedih dan syok.
• Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta, Roro Fitria Menangis: Pokoknya Saya Enggak Terima
Ia bahkan terlihat menangis ketika meninggalkan ruangan sidang.
"Saya sangat sedih, sangat syok. Saya tidak terima," ujarnya menangis sambil menuju ruang tahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dilansir TribunWow dari TribunJakarta.com.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (KPU) yakni 5 tahun penjara dan denda 1 miliar.
Meski begitu, Kuasa Hukum Roro Fitria, Asgar Hasrat Sjafrie akan ajukan banding karena vonis tersebut terlalu berat.
"Bagi kami terlalu berat. Pasti mengajukan banding," ungkapnya Asgar.
• Alasan Roro Fitria Mengambil Tanah Makam dan Bunga di Pusara Ibunya
Asgar melanjutkan kliennya bukan lah seorang pengedar.
"Bukan pengedar memang tidak terbukti di pasal 114. Tapi menguasai (narkoba) di pasal 112. Jadi hakim tidak bisa (vonis demikian). (Kami) pasti mengajukan banding," tegas dia.
Roro terbukti melanggar Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1Juncto Pasal 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(TribunWow.com/Ekarista R.P)