Kabar Tokoh

Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Sebut Atiqah Hasiholan Sudah Jenguk Ibunya di Penjara

Editor: Astini Mega Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Atiqah Hasiholan, Rio Dewanto dan Ratna Sarumpaet saat ulang tahun sang cucu, Salma

TRIBUNWOW.COM - Aktris Atiqah Hasiholan ternyata pernah menjenguk sang ibunda, Ratna Sarumpaet, di Tahanan Polda Metro Jaya.

Namun hal tersebut tidak diketahui oleh awak media. Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, mengungkapkan meski menjenguk, namun kunjungan tersebut tidak terlalu sering.

"Sudah (jenguk) dong, sudah lama. Ya kan saya yang tahu, bicara sama saya kok beliau," ujar Insank saat dikonfirmasi, Senin (15/10/2018).

"Tidak bukannya sering, tapi dia sudah menjenguk. Hanya pas ngejenguk memang tidak kelihatan sama awak media," tambah Insank.

Insank mengungkapkan bahwa Atiqah menjenguk sepekan setelah Ratna ditahan. Ratna ditahan sejak Jumat (5/10/2018).

Alasan Kepolisian Tolak Permohonan Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Kota

"Ya jelas pada waktu-waktu penahanan ya. Waktu kunjungan, kurang lebih, seminggu setelah Ratna ditahan," ungkap Insank.

Namun Insank tidak membeberkan sosok yang menemani Atiqah saat menjenguk sang ibu.

Dirinya tidak memastikan Rio Dewanto ikut menemani Atiqah.

"Atiqah datang itu sama.. Saya kurang paham, nanti saya tanyakan lagi ya," tutur Insank.

Seperti diketahui, sebelumnya hanya anaknya Fathom Saulina yang menjenguk Ratna.

Sementara anak yang lainnya termasuk Atiqah belum pernah menjenguk.

Perketat Penjagaan, Polisi Tambah 4 CCTV di Rutan yang Dihuni Ratna Sarumpaet

Polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam.

Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946.

Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Diam-diam, Atiqah Hasiloan Ternyata Sudah Jenguk Ratna Sarumpaet