Terkini Daerah

Dinas LH DKI Berikan Denda Rp 100 Ribu hingga Rp 500 Ribu Bagi yang Buang Sampah Sembarangan

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dinas Lingkungan Hidup DKI tindak pembuang sampah sembarangan

TRIBUNWOW.COM - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberlakukan denda bagi pengunjung car free day yang membuang sampah sembarangan.

Dikutip TribunWow.com dari Instagram @dinaslhdki, akun resmi Dinas Lingkungan DKI tersebut mengunggah foto-foto para pelaku pembuang sampah, Minggu (14/10/2018).

Terdapat meja sidang yang disediakan DLH DKI untuk mendenda para pelaku.

"Pengunjung @infocarfreeday_ yang tertangkap tangan buang sampah sembarangan dikenakan denda sesuai Perda No.3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dengan denda minimal Rp. 100.000,- dan maksimal Rp. 500.000," tulis dinas LH DKI.

Sementara itu, aturan ini sudah diberitahukan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji.

"Sesuai Perda 3/2013, kalau buang sampah di jalan sama di trotoar itu Rp 100.000, buang di kali sama sungai Rp 500.000 maksimal," ujar Isnawa di Lapangan IRTI, Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2017).

7 Syarat Beli Rusun DP 0 Rupiah yang Diluncurkan Anies, Gaji Minimal 4 Juta hingga Taat Bayar Pajak

Sementara itu, untuk perusahaan yang membuang sampah atau limbah industrinya ke kali dan sungai bisa dikenakan sanksi denda maksimal Rp 10 juta.

Meski begitu, khusus untuk warga, tidak semua yang membuang sampah sembarangan dikenakan sanksi denda.

Ada pula sanksi lain yang bisa diterapkan.

"Misalnya ada anak kecil di car free day, buang sampah, kami tangkap, dia suruh nyanyi Indonesia Raya atau mereka dipakein kayak sandwich board gitu, 'saya buang sampah', kami suruh bantuin mungutin sampah," kata Isnawa yang dikutip dari Kompas.com. (TribunWow.com/Tiffany Marantika)