TRIBUNWOW.COM - Anggota Badan Komunikasi DPP Partai Gerindra, Andre Rosiade, menanggapi Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal pemberian penghargaan pada masyarakat dalam pemberantasan dan pengungkapan kasus korupsi.
Hal itu diungkapkan Andre Rosiade dalam tayangan iNews Pagi yang diunggah di YouTube, Kamis (11/10/2018).
Andre Rosiade mengungkapkan, dengan ditekennya PP 43/2018 itu oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memberantas kasus korupsi.
• Jokowi Teken PP No 43/2018, Warga Kini Bisa Laporkan Tipikor dan Dapat Penghargaan hingga 200 Juta
"Saya rasa masyarakat dari dulu sudah berpartisipasi aktif dalam pemberantasan korupsi," ujar Andre Rosiade.
"Harapan dari PP 43/2018 ini partisipasinya (masyarakat) jauh lebih aktif. Bahwa memang memerangi korupsi, menghilangkan korupsi di Indonesia bukan hanya tugas pemerintah, bukan hanya tugas lembaga penegak hukum, harus tugas kita semua, termasuk masyarakat," jelas dia menambahkan.
Andre Rosiade optimistis PP 43/2018 itu dapat membantu penegak hukum dalam memerangi kasus korupsi.
"Nah, tinggal bagaimana penegak hukum bisa lebih maksimal melakukan proses hukum, penegakan hukum untuk memproses laporan-laporan masyarakat ini," ucap Andre Rosiade.
"Permasalahan kita itu yang klasik selalu implementasi, nah harapan kita semangat yang disampaikan Pak Jokowi ini terus berkelanjutan," kata Andre Rosiade.
Untuk itu, Andre Rosiade berharap Jokowi segera mengungkap kasus yang menimpa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Simak video selengkapnya di bawah ini:
Sebelumnya diberitakan, PP yang telah ditandatangani Jokowi itu telah tertuang dalam Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Korupsi.
PP tersebut menyebutkan jika masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi akan diberikan penghargaan.
Dalam Pasal 13 ayat 2, penghargaan diberikan kepada, masyarakat yang aktif, konsisten, dan berkelanjutan bergerak di bidang pencegahan tindak pidana korupsi, atau pelapor.
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diberikan dalam bentuk, a. Piagam, dan/atau, b. Premi," tulis PP Nomor 43 Tahun 2018, seperti dikutip dalam laman Sekretariat Negara yang dirangkum Tribunnews.com, Jakarta, Selasa (9/10/2018).
• Jokowi Teken PP soal Pelapor Korupsi Bisa Dapat Uang hingga Rp 200 Juta, Rustam Ibrahim: Mari Diuji
PP yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 17 September 2018 tersebut, turut menyebutkan nilai bagi pelapor tindakan korupsi.
Penghargaan berupa premi, besaran premi diberikan sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.
"Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)," tulis Pasal 17 ayat 2.
Sedangkan, Pasal 17 ayat 3 menyebutkan, dalam hal tindak pidana korupsi berupa suap, besaran premi diberikan sebesar dua permil dari uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan.
"Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak Rp 10.000.000," tulis ayat 4 di PP tersebut.
• Jokowi Berikan Rp 200 Juta Bagi Pelapor Korupsi, Andi Arief: Harusnya Buat Terobosan Guna Pencegahan
Menurut PP 43/2018 itu, masyarakat dapat memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi kepada pejabat yang berwenang pada badan publik atau pun penegak hukum.
Pelapor wajib melampirkan fotokopi KTP atau identitas diri lain dan dokumen atau keterangan terkait tindak pidana korupsi yang dilaporkan, di mana setelah melaporkan, pelapor juga berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Penegak hukum nantinya, akan melakukan penilaian terhadap tingkat kebenaran laporan yang disampaikan oleh pelapor dalam upaya pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi. (TribunWow.com/ Rekarinta Vintoko)