TRIBUNWOW.COM - Politisi Partai Golkar Nusron Wahid meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperjelas aturan yang berisi larangan untuk capres dan cawapres dalam berkampanye di lingkungan pondok pesantren.
"Dasarnya apa (melarang capres dan cawapres ke pesantren), kami mempertanyakan kalau KPU melarang Pak Kiai Ma'ruf Amin datang silahturahmi ke pesantren," ujar Nusron di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (9/10/2018), seperti yang TribunWow.com lansir dari Kompas.com, Selasa (9/10/2018).
Menurut Nusron, pesantren tidak bisa dikategorikan sebagai tempat ibadah meskipun terdapat masjid di dalamnya.
Ia juga beranggapan, pesantren juga tidak bisa dikategorikan sebagai tempat pendidikan meski di dalamnya terdapat sekolah.
• Jokowi, Pantun, dan Gelar Bangsawan Kesultanan Deli di Istana Maimun
"Pesantren itu ada komunitas yang di dalamnya ada kumpulan orang-orang yang mengaji, ada sekolah. Kalau Pak Kiyai Ma'ruf berceramah, kampanye di dalam masjid meskipun di lingkungan pesantren, mungkin patut dipertanyakan," ujar Nusron.
"Tapi kalau berbincang di rumah Kiai, di dalam komplek pesantren, masa harus dilarang," sambungnya.
Nusron memandang, mayoritas rumah para kiai memang berada di dalam lingkungan pesantren.
"Mestinya harus dipilah-pilah definisinya, kalau datang ke ruang kelas memang enggak boleh, kampanye di dalam masjid memang enggak boleh, tapi kalau di komplek pesantren saya katakan komunitas luas, ada halaman parkir, rumah kiai, dan lain-lain, apa kemudian itu dilarang," ujarnya.
Beberapa waktu yang lalu, Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) mengingatkan pasangan capres dan cawapres untuk tidak berkampanye di lingkungan lembaga pendidikan.
Pasalnya, fasilitas pendidikan menjadi salah satu tempat yang tidak boleh digunakan untuk berkampanye, selain tempat ibadah dan fasilitas pemerintahan.
• Mahfud MD Sebut Prabowo, Fadli Zon, dkk Telah Miliki Satu dari Dua Syarat Bisa Terjerat Hukum Pidana
Calon presiden atau calon wakil presiden yang terbukti berkampanye memanfaatkan fasilitas pendidikan dapat dikenai sanksi pidana yang telah diatur dalam pasal 280 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h mengatur bahwa "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".
Meski demikian, capres dan cawapres tampaknya masih menyambangi pondok-pondok pesantren.
Misalnya saja cawapres nomor urut 02 Sandiaga Salahuddin Uno yang berkunjung ke Pondok Pesantren Raudlatul Ulum Desa Sumberwringin, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur pada Sabtu (6/10/2018) lalu.
Atas kunjungannya itu, Sandiaga menuturkan, kunjungannya ke lembaga pendidikan, seperti kampus dan pesantren hanya sebatas silaturahim dan memotivasi generasi milenial.
Sandiaga menyadari bahwa capres dan cawapres tak boleh berkampanye di lembaga pendidikan.
"Kita enggak boleh menyampaikan materi kampanye sama sekali, tapi kita hanya bersilaturahim," kata Sandiaga usai berdiskusi dengan kelompok milenial di Bebek Kaleyo, Tebet, Jakarta, Senin (8/10/2018).
• Bertemu TKN Jokowi-Maruf, Aburizal Bakrie Singgung Hubungan Erick Thohir dan Sandiaga Uno
Sandiaga menjelaskan, selain silaturahim dengan pimpinan pesantren, ia juga bermaksud mendengar aspirasi para santri.
"Kebetulan diajak pas salat itu masuk ke masjid dan di situ para santri ikut berjamaah. Jadi (para santri) hanya menyampaikan, fasilitas pendidikan dan ibadah, di luar itu adalah motivasi bagi mereka, karena santri ini kita juga harus beri kesempatan menjadi santripreneur," ujarnya.
Ia hanya ingin mendorong kelompok milenial yang dikunjunginya untuk menggeluti dunia usaha.
Dengan demikian, mereka bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas.
"Menjadi pengusaha yang semoga mengangkat kesejahteraan bukan hanya komunitas di situ tapi juga masyarakat keseluruhan," ungkapnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Tim Kampanye Nasional pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin melalui Wakil Ketuanya, Arsul Sani.
Arsul Sani menilai, kunjungan pasangan capres dan cawapres ke lembaga pendidikan seperti kampus dan pesantren hanya untuk memenuhi undangan dan silaturahim.
• Amien Rais Bakal Buka Kejahatan di KPK, Jubir Indonesia Pro Jokowi-Maruf: Akan Heboh Lagi Negara Ini
Ia menyebutkan, Ma'ruf Amin yang sering berkunjung ke pesantren-pesantren.
Menurutnya, kunjungan tersebut sudah sering dilakukan sebelum Ma'ruf menjadi cawapres.
"Nah yang dilakukan Kiai Ma'ruf Amin itu sebenarnya berkunjung atau silaturahim kepada kiai yang bersangkutan (pimpinan pesantren). Dan hal seperti ini juga merupakan kegiatan rutin Kiai Ma'ruf Amin sejak lama selaku Rais Aam PBNU dan Ketum MUI," kata Arsul kepada Kompas.com, Senin (8/10/2018).
"Hanya masalahnya dulu enggak dapat coverage media sehingga tidak ramai," tambahnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Juru Bicara pasangan Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily.
Ia mempertanyakan apakah ketika Ma'ruf ditetapkan sebagai cawapres, kunjungannya ke pesantren harus dibatasi.
Selain itu, menurutnya, gagasan yang disampaikan oleh pasangan dalam forum publik yang terpenting tak mengandung unsur ajakan.
"Yang terpenting sesungguhnya adalah tidak ada unsur kampanye seperti yang telah diatur dalam UU Pemilu. Misalnya, tidak mengajak untuk memilih nomor tertentu atau capres tertentu," jelas Ace.
(TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)