TRIBUNWOW.COM - Partai Gerindra akhirnya melaporkan Ratna Sarumpaet ke polisi karena dianggap merugikan nama baik partai yang diketuai Prabowo Subianto itu.
Awalnya untuk melaporkan Ratna sempat dibatalkan, karena tidak ingin menambah tekanan kepada Ratna yang banyak dilaporkan sejumlah elemen masyarakat.
Namun kubu Prabowo berubah pikiran setelah sadar bahwa kebohongan Ratna tersebut merugikan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum Gerindra DKI, Mohamad Taufiqurrahman, dalam keterangan tertulis, Minggu (7/10/2018).
• Hadiri Acara Paguyuban Jawa-Sumatera Utara, Jokowi: Jangan Sampai Kita Terpecah Gara-gara Pilihan
"Karena apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet kemarin, juga merugikan nama baik Gerindra, tak terkecuali kita sebagai masyarakat," ujar Mohamad Taufiqurrahman seperti dilansir TribunWow.com dari Tribunnews.com.
Selain dianggap merugikan, alasan lain pelaporan ini juga karena rekayasa cerita penganiayaan ini menyebabkan situasi politik terganggu dan gaduh.
Menurut Taufiq, situasi tersebut mengganggu demokrasi yang berjalan maka dari itu Ratna perlu ditindak tegas.
"Akibat kebohongan yang dilakukan Ratna, juga membuat situasi republik yang sedang melaksanakan pilpres ini terganggu. Mengganggu demokrasi yang berjalan. Untuk itu, saya anggap ini perlu diluruskan, perlu disikapi," tambahnya.
• Update Gempa Sulawesi Tengah, BNPB: 1.763 Korban Meninggal, 5.000 Diperkirakan Masih Tertimbun
Menurut Taufiq, pihaknya memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Oleh karena itu meski telah berstatus tersangka pihaknya tetap melaporkan Ratna Sarumpaet.
"Kan, prinsipnya, tiap orang punya hak sama di muka hukum," katanya.
Adapun pelaporan Ratna tertuang dalam Laporan itu bernomor LP/5381/X/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Dalam laporannya, Ratna diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) jo.
Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
• Hadiri Acara Paguyuban Jawa Sumatera Utara, Jokowi Curhat: Ada yang Menuduh Saya PKI
Seperti diketahui, saat ini Ratna Sarumpaet telah ditahan pihak kepolisian guna pemeriksaan penyidik.
Ratna pun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks, tentang penganiayaan dirinya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kemudian kita temukan alat bukti petunjuk yaitu keterangan saksi, tersangka, penyidik setelah melakukan penangkapan dan mulai malam ini penyidik melakukan penahanan (Ratna)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018).
Penyidik memutuskan menahan Ratna untuk 20 hari ke depan.
Alasan penahanan karena penyidik khawatir Ratna melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Alasan subyektivitas penyidik, jangan sampai melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujar Argo yang dikutip TribunWow.com dari Kompas.com. (*)