Kabar Tokoh

Tanggapi Pernyataan Fadli Zon soal Video 'Potong Bebek Angsa PKI', PSI: Di Mana Kreatifnya?

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guntur Romli dan Fadli Zon

TRIBUNWOW.COM - Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Mohamad Guntur Romli, memberikan tanggapannya soal Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, yang menyebut video 'Potong Bebek Angsa PKI' sebagai bentuk kreativitas.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Guntur Romli melalui laman Twitter miliknya, @GunRomli, pada Rabu (26/9/2018) malam.

Dalam unggahannya itu, tampak Guntur Romli mempertanyakan kreativitas seperti apa yang dimaksud dengan Fadli Zon.

Ini dikarenakan video 'Potong Bebek Angsa PKI' itu sebenarnya merupakan video 'Goyang Pinguin' yang kemudian diedit dengan mengganti latar suaranya.

Pesan Sinta Nuriyah Wahid untuk Pilpres 2019: Pesta Rakyat Ini Harus Dilakukan dengan Cara Kesatria

"Soal Video Potong Bebek PKI, Polri Anggap Fadli Zon Langgar Undang-Undang.

Lucu @fadlizon berlindung di balik kreativitas, krn video yg dia posting 'mencuri' video 'goyang pinguin' yg di situ cuma ada editing suaranya,

di mana kreatifnya?," tulis Guntur Romli.

kicauan Guntur Romli, Rabu (26/9/2018). (Twitter @GunRomli)

Dedi Mulyadi Minta Tim Pemenangan Jokowi-Maruf Tak Menyerang Kehormatan Orang Lain saat Kampanye

Video Potong Bebek Angsa

Diberitakan sebelumnya, Fadli Zon memposting video musik di akun Twitternya, @fadlizon, pada Jumat (21/9/2018).

Video tersebut menampilkan beberapa orang yang memakai pakaian berwarna biru dan putih, dengan mengenakan topeng pinguin.

Dalam lagu tersebut juga diisi dengan background musik 'Potong Bebek Angsa' yang telah diubah liriknya.

Isi lirik tersebut mengandung sindiran terhadap lawan politiknya di Pemilihan Presiden 2019, yaitu Joko Widodo.

Berikut lirik dalam video tersebut:

"Potong bebek angsa, masak di kuali

Gagal urus bangsa, maksa dua kali

Fitnah HTI, fitnah FPI

Ternyata mereka lah yang PKI

Potong bebek angsa, masak di kuali

Gagal urus bangsa, maksa dua kali

Takut diganti, Prabowo-Sandi

Tralalalala lala."

PSI Laporkan Fadli Zon

Atas unggahan Fadli Zon itu, Politisi PSI, Rian Ernest secara resmi telah melaporkan Fadli ke Bareskrim Polri, Selasa (25/9/2018) kemarin.

Fadli dilaporkan dengan dugaan perkara tindak pidana Konflik Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong (hoaks) atas video yang diunggahnya.

Yenny Wahid Nyatakan Dukungan ke Jokowi, Sejumlah Tokoh Ucap Syukur hingga jadi Trending di Twitter

Peraturan yang dijeratkan kepada Fadli Zon terdiri dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik.

Meski begitu, Fadli Zon tidak khawatir terhadap langkah politisi PSI, Rian Ernest melaporkannya ke polisi.

Fadli, yang dilaporkan karena mengunggah video 'Potong Bebek Angsa PKI' melalui akun Twitter-nya, menganggap ia mempunyai kebebasan untuk berekspresi dan berpendapat.

Apalagi, sebagai anggota DPR, ia juga memiliki hak imunitas yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Kebebasan berpendapat itu dijamin konstitusi, dan sebagai (anggota) DPR kami punya hak dan kekuatan untuk bebas menyampaikan pendapat atau pandangan," kata Fadli, Rabu (26/9/2018).

Dalam Pasal 224 ayat (1) UU MD3 disebutkan, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

Bahkan, jika unggahan video Fadli itu dianggap tak berkaitan dengan fungsi dan wewenang DPR, tetap ada pasal lain yang bisa digunakan.

Pasal 245 menyebutkan, pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

Fadli menilai, video yang ia unggah merupakan bagian dari kreativitas.

Ia juga menegaskan, tidak terlibat dalam pembuatan video tersebut dan hanya menerima video itu dari aplikasi pesan singkat WhatsApp lalu mengunggahnya.

Ramalan Zodiak Kamis 27 September 2018: Sagitarius Harus Berani Menolak, Libra Harus Tetap Tenang

"Saya hanya meng-upload karena mengapresiasi kreativitas. Dan tak ada pihak yang dituduh di situ, kenapa dia jadi yang merasa tertuduh. Merasa dirugikan," kata Fadli.

Fadli memastikan ia akan melaporkan balik Rian Ernest ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik dan menghambat kebebasan berpendapat.

Saat ini materi laporan sedang disiapkan.

"Saya laporkan balik sudah pasti," kata Fadli.(TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)