TRIBUNWOW.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengungkapkan sistem pendidikan baru yakni sistem zonasi untuk membuat pemerataan
Dilansir TribunWow.com dari halaman Kemendikbud, Minggu (23/9/2018), sitem zonasi tersebut yakni pihak sekolah bersama aparat daerah, akan lebih aktif mendorong anak-anak usia sekolah, untuk belajar di sekolah atau pendidikan kesetaraan.
Hal ini diungkapkan dalam Rapat Koordinasi Pengembangan Zonasi untuk Pemerataan Kualitas Pendidikan Tahun 2018 Region III, di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (22/9/2018).
Muhadjir mengatakan sistem zonasi akan membuat target wajib belajar 12 tahun akan mudah dicapai.
Menurutnya, jika dahulu sekolah menunggu siswa mendaftar, maka tahun depan, sekolah akan aktif mendatangi rumah ke rumah untuk mengajak anak bersekolah.
• 3 Zodiak Ini Bukan Roommate yang Baik, Apakah Kamu Termasuk?
"Kita balik, kalau dulu sekolah menunggu siswa datang mendaftarkan diri. Mulai tahun depan, sekolah aktif mendatangi keluarga-keluarga yang memiliki anak usia sekolah untuk masuk sekolah, bersama aparat daerah.
Yang tidak mau di sekolah, harus dicarikan alternatif yaitu di pendidikan kesetaraan. Sehingga tidak boleh lagi anak usia wajib belajar 12 tahun yang tidak belajar," ujar Muhadjir.
Menurut Muhadjir, sistem baru ini bisa berjalan lebih baik untuk mendorong pendidikan yang adil.
Penerapan sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas ini, diharapkan dapat mengatasi persoalan ketimpangan di masyarakat.
Sementara itu, sistem zonasi juga menjadi langkah strategis dalam penerapan pendidikan karakter.
• Seleksi CPNS 2018, Pemprov DKI Buka 2.919 Formasi, Paling Banyak untuk Tenaga Kependidikan
Muhadjir mengungkapkan sistem ini merupakan operasional dari ekosistem pendidikan yang dimaksud dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Selain itu, dalam agenda rapat ini, Kemendikbud juga mensosialisasikan potret pendidikan di daerah, peta sebaran satuan pendidikan nominasi pusat zona, dan proses manajemen pembuatan zona.
Ada sekitar empat ribu zona di berbagai wilayah yang menjadi panduan bagi pemerintah baik pusat dan daerah dalam pengambilan kebijakan pendidikan.
Pemerintah daerah kemudian membahas bersama Zona yang disiapkan Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) agar lebih sesuai dengan kondisi di lapangan.
Adapun informasi terkait zona tersebut dapat dilihat publik melalui laman http://zonamutu.data.kemdikbud.go.id. (TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)