TRIBUNWOW.COM - Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Ismany Soemiran memberikan apresiasi terhadap Peraturan Presiden (Perpres).
Perpres yang dimaksud adalah pemanfaatan cukai rokok daerah yang digunakan untuk menambal defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dilansir Tribunwow.com dari Kompas.com.
Pemanfaatan cukai rokok untuk BPJS, menurut Ismanu sudah relevan dengan karakteristik regulasi Industri Hasil Rokok (IHT) yang mengedepankan kepentingan rakyat.
"Karakteristik IHT di Indonesia itu berbeda dengan IHT di manapun muka bumi. Sebab, di Indonesia mayoritas jenis kretek kuat berakar dalam kultur sosial ekonomi Nusantara, perkebunan tembakau, cengkeh dan rempah-rempahnya dihasilkan dari perkebunan rakyat," ujar Ismanu dalam pernyataan resmi, Sabtu (22/9/2018).
• Cukai Rokok untuk Menutupi Defisit BPJS, Sudjiwo Tedjo: Perokok adalah Pahlawan Tanpa Tanda Jasa
Menurut Ismanu, menyalurkan sebagian hasil pajak daerah retribusi daerah (PDRD) ke BPJS adalah hal yang paling tepat dan terkoordinasi.
"PDRD merupakan pajak 'On Top' sebagai pajak tambahan yang wajib bayar bagi penikmat rokok. Pajak jenis ini tidak didapatkan di komoditas lain. Walaupun sudah bayar cukai ditambah PPN wajib ditambah 10 persen PDRD," ujar Ismanu.
Diberitakan dari Kompas.com, Presiden RI Joko Widodo telah menandatangai perpres tentang pemanfaatan cukai rokok dari daerah.
Pemanfaatan cukai rokok bertujuan untuk menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan.
"Perpres sudah ditandatangan dan sedang diundangkan di Kumham," ungkap Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/9/2018).
Sebelumnya, BPJS Kesehatan berharap agar pemerintah mengalirkan dana cukai rokok untuk menyeimbangkan arus keuangannya.
• Cukai Rokok untuk Atasi Defisit BPJS, Jansen Sitindaon: Harusnya Perokok Jadi Warga Negara Kelas 1
"Kami berharap masalah cukai rokok menguat kembali untuk jadi bagian membiayai kita," ujar Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief, pada Kamis (2/8/2018).
Tahun 2018, diperkirakan keuangan BPJS defisit sebesar Rp 16,5 triliun.
Pembahasan pemanfaatan cukai rokok juga telah dilakukan sejak Mei 2018.
Sementara diwartakan dari Kontan.co.id, Selasa (18/9/2018), Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyebut cukai rokok dari daerah yang digunakan untuk menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan tidaklah cukup.
Menurut Timboel Siregar, langkah lain yang harus dilakukan pemerintah adalah menaikkan iuran BPJS tiap bulan.
Pasalnya, defisit keuangan BPJS Kesehatan mencapai Rp 16,5 triliun, sedangkan kontribusi cukai rokok dari daerah hanya Rp 5 triliun.
"Ya ini memang langkah yang baik, tapi iuran tetap, ya sama saja," ujar Timboel Siregar.
Pemerintah diminta untuk tegas dalam mengatasi iuran BPJS yang macet.
• Cukai Rokok Bisa Tutup Defisit BPJS, Anggota III BPK RI: Jangan Terlalu Benci Sama Perokok
Selain itu pemerintah juga diminta berani menaikkan iuran pekerja penerima upah (PPU) sehingga mampu menambah iuran.
"Kalau pemerintah takut ada gejolak di masyarakat karena menaikkan iuran mandiri ya, penerima bantuan iuran (PBI)-nya dinaikkan," ujar Timboel Siregar.
Timboel Siregar mengharapkan pemerintah mulai berpikir untuk menaikkan cukai sehingga orang enggan membeli rokok.
Dengan begitu kesehatan masyarakat akan membaik dan tidak banyak yang menggunakan BPJS untuk berobat sehingga meringankan beban BPJS kedepan.
"Tahun depan pasti beban BPJS akan meningkat bisa sampai Rp 100 triliun, nah ini akan semakin berat. Oleh karena itu mungkin bila cukai rokok juga dinaikkan dengan catatan tidak terlalu tinggi bisa jadi solusi yang ampuh," jelas Timboel Siregar. (TribunWow.com/ Qurrota Ayun)