TRIBUNWOW.COM - Ketua Dewan Pimpinan daerah (DPD) Partai Geridra DKI Jakarta, Mohamad Taufik lolos sebagai calon legislatif (caleg).
Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (21/9/2018), Taufik menuturkan sudah seharusnya dirinya lolos sebagai calon anggota DPRD DKI Jakarta dalam Pileg 2019.
"Saya kira memang seharusnya begitu (lolos jadi caleg). Alhamdulillah, seharusnya begitu karena saya kan pegangannya undang-undang," ujar Taufik.
Setelah namanya dinyatakan lolos dan masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT), Taufik akan mengadakan rapat dengan tim kuasa hukumnya.
Rapat ini terkait gugatan yang dilayangkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI.
• Soal Tayangan TV Jokowi di Minimarket, Guntur Romli: Terimakasih Sudah Mengiklankan
Taufik mempertimbangkan untuk mencabut gugatannya.
"Saya hari ini akan rapat sama tim hukum ya karena waktu itu kan saya memberi kuasa ke mereka. Jadi, saya rapat pertimbangkan untuk dicabut (gugatan)," tutur Taufik.
Diberitakan sebelumnya, KPU telah menyampaikan nama-nama caleg yang berlatar belakang mantan narapidana korupsi.
Dikutip dari kpu.go.id, pengumuman dari KPU disampaikan melalui Rapat Penetapan DCT anggota legislatif DPRD, DPD, dan capres-cawapres Pemilu 2019, Kamis (20/9/2018).
Pada tingkat DPR, KPU memastikan tidak ada eks koruptor yang masuk dalam DCT.
Sementara untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota, nama-nama eks koruptor yang masuk berasal dari hasil putusan sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
• Soal Nama Koalisi Capres-Cawapres, Zara Zettira: Tujuan atau Kerja Dulu?
Selain itu, nama caleg yang masuk berasal dari usulan partai masing-masing.
Nama-nama yang caleg yang masuk dalam DCT sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Namun nama-nama tersebut mengajukan gugatan ke Bawaslu dan dinyatakan lolos.
Anggota KPU, Ilham Saputra menuturkan KPU RI telah mengirimkan Surat Edaran (SE) kepada KPU Provinsi, kabupaten/kota terkait bagaimana memperlakukan hasil putusan MA untuk caleg eks koruptor.
“Jadi selama dia mengajukan ajudikasi, maka kita akomodasi. Tapi yang tidak ajukan ajudikasi tidak kita akomodasi,” jelas Ilham.
Diberitakan dari Kompas.com, Jumat (21/9//2018), tercatat 13 dari 16 partai politik (parpol) peserta pemilu yang mengusung eks koruptor.
PKB, PPP, dan PSI dinyatakan bersih dan bebas dari mantan napi korupsi.
• Soal Iklan Capaian Pemerintah, Ruhut Sitompul Sindir Program OKE OCE: Mana Janjinya?
Gerindra tercatat sebagai partai yang mengusung mantan napi korupsi terbanyak, yakni enam caleg.
Enam caleg tersebut, terdiri dari tiga orang caleg DPRD Provinsi, dan tiga orang caleg DPRD Kabupaten Kota.
Tiga caleg eks koruptor DPRD Provinsi antara lain, Mohamad Taufik dari Dapil DKI 3, Herry Jones Kere dari Dapil Sulawesi Utara, dan Husen Kausaha dari Dapil Maluku Utara.
Sedangkan tiga caleg eks koruptor lainnya dari DPRD Kabupaten/Kota yakni, Alhajad Syahyan dari Dapil Tanggamus, Ferizal dari Dapil Belitung Timur, dan Mirhammuddin dari Dapil Belitung Timur.
Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, Taufik diketahui pernah tersandung kasus korupsi saat menjabat Ketua KPU DKI Jakarta.
Ia divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.
(TribunWow.com/ Qurrota Ayun)