Pilpres 2019

ICW Sebut Partai Politik Punya Otoritas untuk Tidak Usung Caleg Mantan Koruptor

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz saat menjdi narasumber di acara Mata Najwa milik Trans 7, Rabu (19/9/2018),

TRIBUNWOW.COM - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz menuturkan bahwa sebuah partai politik mempunyai otoritas untuk menentukan siapa kader partainya yang akan ditunjuk sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Dilansir TribunWow.com dari acara Mata Najwa milik Trans 7, Rabu (19/9/2018), hal tersebut disampaikan Donal Fariz untuk menanggapi banyaknya partai politik yang mengusung caleg mantan narapidana korupsi.

"Otoritas partai untuk menentukan anda saya tunjuk sebagai caleg, atau anda tidak saya tunjuk jadi caleg. Itu seluruhnya berada di otoritas dan ruang lingkup partai politik. Mau mendukung, atau tidak mendukung," jelasnya.

Lolos Jadi Caleg, Mohamad Taufik: Seharusnya Begitu karena Saya Pegangannya UU

Tak hanya Donal, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini juga menyebutkan hal serupa.

"Caleg itu tidak tiba-tiba menjadi peserta pemilu. Tapi ada gerbong, ada kereta yang membawa mereka. Namanya partai politik," ujar Titi.

Karenanya, jelas Titi, tidak tepat jika partai politik berdalih bahwa caleg eks koruptor itu memiliki hak untuk berkonstitusi.

"Partai politik itu punya kedaulatan untuk memilih siapa yang akan mewakili wajah partai mereka," kata Titi.

"Jadi kalau partai secara sadar memilih caleg korupsi, jadi secara sadar pula pemilih boleh melihat keberpihakan partai pada siapa," sambungnya.

Nusron Wahid Sebut Eks Koruptor Punya Hak Sama di Konstitusi untuk Jadi Caleg

Diberitakan TribunWow.com dari kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyampaikan nama-nama calon legislatif (caleg) yang berlatar belakang mantan narapidana korupsi.

Pengumuman dari KPU itu disampaikan melalui Rapat Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif DPRD, DPD, dan capres-cawapres Pemilu 2019, Kamis (20/9/2018).

Pada tingkat DPR, KPU memastikan tidak ada eks koruptor yang masuk dalam DCT.

Sementara untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota, nama-nama eks koruptor yang masuk berasal dari hasil putusan sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Selain itu, nama caleg yang masuk berasal dari usulan partai masing-masing.

Partai Demokrat Miliki Tiga Bacaleg Eks Koruptor, Ferdinand Hutahaean: Ini Dilema Bagi Kami

Diwartakan Kompas.com pada Kamis (20/9/2018), berdasarkan data KPU, terdapat total 38 caleg eks koruptor.

Jumlah tersebut terdiri dari 12 caleg DPRD Provinsi dan 26 caleg DPRD Kabupaten/Kota.

Halaman
12