Kabar Tokoh

Nasdem Laporkan Rizal Ramli ke Polisi usai Kritik Impor, Dipo Alam Beri Tanggapan

Penulis: Qurrota Ayun
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dipo Alam

TRIBUNWOW.COM - Mantan Sekretaris kabinet di era SBY, Dipo Alam memberikan tanggapan terkait kritik yang dilakukan Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Rizal Ramli mengenai impor.

Melalui laman Twitternya @dipoalam49, Senin (17/9/2018), Dipo Alam menyebut Rizal Ramli tidak sendiri.

Menurut Dipo Alam, kritik Rizal Ramli terkait impor yang memperlemah ekonomi Indonesia memang dirasakan oleh banyak orang.

"Saya percaya @RamliRizal tidak sendiri, kritiknya mengenai impor yang antara lain memperlemah ekonomi Indonesia, dirasakan oleh banyak orang @asboediono @SBYudhoyono @PerumBULOG @elfizal @fadlizon @Fahrihamzah @Ronnie_Rusli @RustamIbrahim @RachlanNashidik," tulis Dipo Alam dalam akun Twitternya.

BACA JUGA: Dianggap Melakukan Penghinaan ke Surya Paloh, Rizal Ramli Dilaporkan Nasdem ke Polda Metro Jaya

Unggahan Dipo Alam pada Twitter (Twitter @dipoalam49)

Diberitakan dari Wartakota.com, Senin (17/9/2018), Rizal Ramli dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh.

Ketua Badan Advokasi Hukum DPP Partai Nasdem, Taufik Basari menuturkan, Rizal Ramli diduga menuding Surya Paloh terlibat dalam kebijakan impor.

Selain itu, melalui keterangan di media sosialnya, Rizal Ramli mempertanyakan Presiden RI Joko Widodo yang tidak berani menegur Surya Paloh.

Laporan kepada pihak kepolisian dilakukan Partai Nasdem setelah muncul pernyataannya dalam program 'Sapa Indonesia Malam' di Kompas TV dan 'Indonesia Business Forum' di tvOne oleh Rizal Ramli pada 4 dan 6 September 2018.

"Melaporkan Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah sebagaimana dimaksud pasal 310 ayat (1) dan 311 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," ujar Taufik.

BACA JUGA: Dapat Ancaman dari Nasdem, Rizal Ramli: Tidak Ada Niat dan Kata-kata Menghina Surya Paloh, Kok Baper

Taufik menjelaskan, sebelum melapor kepada kepolisian, pihaknya telah melayangkan somasi kepada Rizal Ramli.

Somasi tersebut meminta Rizal Ramli mencabut pernyataannya dan meminta maaf dalam kurun waktu 3 x 24 jam.

Tapi hingga batas waktu berakhir, Rizal Ramli tidak memberikan respons hingga akhirnya Partai Nasdem memilih jalur hukum.

Dalam laporannya, Partai Nasdem menyertakan beberapa barang bukti.

Di antaranya printout serta rekaman suara dari Kompas TV dan tvOne.

Nasib 4 Anggota Polantas Solo yang Pilih Dahulukan Ambulans daripada Rombongan Jokowi

Laporan tersebut bernomor TBL/4963/IX/2018/PMJ/Dit Reskrimum tanggal: 17 September 2018.

Di mana Rizal Ramli diancam pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 tentang perubahan UU 11/2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (TribunWow.com/ Qurrota Ayun)