TRIBUNWOW.COM - Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun berharap agar pemilu 2019 tidak menjadi pemilu yang paling kacau.
Refly menyebutkan bahwa pemilu serentak dapat dilakukan jika masalah pada pemilu era sebelumnya sudah terselesaikan.
Satu di antaranya adalah masalah mengenai daftar pemilih ganda yang hingga kini belum dapat diselesaikan dan masih bermunculan jelang Pemilu.
• Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PCPM Bank Indonesia 12 September 2018, Cek Linknya di Sini
"Data pemilih menjadi salah satu persoalan, seperti pasca pemilu 2009 banyak orang yang tidak terdaftar," ujar Refly saat menjadi narasumber di Indonesia Lawyer Club (ILC) TvOne, Selasa (11/9/2018).
Refly menambahkan bahwa berkat dirinya, dua hari sebelum pemilu 2009, Mahkamah Konstutisional (MK) memberikan peluang kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak terdaftar pada daftar pemilih, tetap dapat memilih dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun paspor.
• Andi Arief: Demokrat, PAN, PKS Harus Bekerja Ekstra untuk Meyakinkan Rakyat Memilih Prabowo-Sandi
Refly Harun kemudian membahas mengenai Pemilu 2019 yang saat ini dilakukan secara serentak.
Refly mengatakan jika dirinya khawatir apabila pemilu 2019 akan menjadi yang paling kacau.
"Jangan sampai pemilu 2019, akan menjadi pemilu yang paling kacau," ungkap Refly.
Hal tersebut dikarenakan pemilu 2019 dilakukan secara serentak sehingga konsentrasi hanya pada pemilihan presiden.
"Karena yang dipilih itu ada empat, pemilihan presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)," kata Refly.
Refly juga mempertanyakan siapa yang akan mengawal jalannya pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena semua akan berkonsentrasi pada pemilihan presiden (Pilpres).
• Jokowi Kunjungi Korea Selatan, 6 Perusahaan Antusias Investasi di Indonesia
Lebih lanjut, Refly Harun kemudian membandingkan dengan pelaksanaan pemilu yang dulu sempat dipisah.
Menurut Refly harun dulu saat pemilu masih dipisah, konsentrasi pemilihan masih pada suara DPR.
Sementara itu, saat ini pemilu dilakukan secara serentak dan menggunakan sistem presidential threshold (ambang batas pencapresan-PT 20 persen).
Refly mengatakan bahwa menurut Pengamat Politik, Effendi Ghazali dengan diadakannya pemilu serentak, maka tidak perlu adanya presidential threshold.
Akan tetapi oleh Mahkamah Konstitusional pemilu 2019 tetap diadakan serentak.
"Pemilu 2019 dilakukan secara serentak, namun menggunakan presidential threshold," ucap Refly.
• Said Didu Bahas Johan Budi yang Sebut PDIP Paling Tegas soal Korupsi, Fahri Hamzah Beri Komentar
Simak selengkapnya dalam video di bawah ini.
(Tribunwow.com/Mutmainah Rahmastuti)