CPNS 2018

Pendaftaran CPNS 2018 Belum Dibuka, BKN Tegaskan Informasi Resmi Hanya di sscn.bkn.go.id

Penulis: Vintoko
Editor: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi CPNS 2018

TRIBUNWOW.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan informasi yang beredar di media sosial terkait seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 adalah hoax.

Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan BKN melalui akun Twitter resminya, @BKNgoid, yang diunggah pada Rabu (5/9/2018).

BKN mengatakan jika belum ada pengumuman resmi terkait jadwal pendaftaran maupun penerimaan CPNS 2018.

Ketahui Dulu Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dari Kemenpan RB sebelum Daftar CPNS 2018

BKN mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan berita yang dikirimkan melalui media online.

"#SobatBKN Berita hoax yang beredar tentang seleksi CPNS Tahun Anggaran 2018 akhir-akhir ini makin sering terdengar. Terkait itu Humas BKN mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dgn berita yg dikirimkan melalui jejaring sosial maupun aplikasi chatting online," tulis BKN.

Rachland Nashidik: Pemerintah Fokuslah Mengatasi Keadaan Ekonomi yang Mencemaskan saat Ini

Informasi resmi terkait penerimaan CPNS 2019, tulis BKN, hanya diberitahukan melalui situs resmi BKN, Kemenpan RB dan sscn.bkn.go.id.

Untuk diketahui, imbauan BKN itu guna menanggapi berita hoax terkait pendaftaran seleksi CPNS 2018 yang beredar di media sosial.

"#SobatBKN, banyak sekali yang mention terkait broadcast hoax seleksi CPNS dan website BKN yang berubah menjadi SSCB. Kami informasikan, bahwa situs resmi untuk seleksi CPNS hanya http://sscn.bkn.go.id juga belum ada info resmi terkait penerimaan CPNS 2018 hingga saat ini," cuit BKN.

Sementara itu dikutip dari Kompas.com, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemennpan RB) mengeluarkan peraturan menteri terkait pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018.

Peraturan menteri bernomor 37 Tahun 2018 itu mengatur tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018.

Refly Harun Lengser dari Jabatan Komisaris Utama PT Jasa Marga

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan Mudzakir membenarkan bahwa Kemenpan mengeluarkan peraturan tersebut.

Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS.

Peraturan itu menyebutkan, SKD CPNS tahun 2018 terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Nilai ambang batas tersebut yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK.

Jumlah soal yang akan diujikan adalah 100 butir, terdiri dari 35 soal TKP, 30 soal TIU, dan 35 soal TWK.

Berikut informasi selengkapnya : Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018.

(TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)