41 Anggota DPRD Kota Malang Jadi Tersangka, Mendagri Keluarkan Diskresi

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo saat ditemui di TPS 01, Komplek Menteri Widya Candra, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (19/4/2017).

TRIBUNWOW.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengeluarkan diskresi terkait banyaknya anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (4/9/2018), ada tiga diskresi yang diterbitkan Kemendagri agar proses pemerintahan tetap jalan.

Pertama, pelibatan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD.

Kedua, peran sekretaris DPRD ditambah yakni membantu penyusunan agenda DPRD karena Badan Musyawarah (Bamus) sudah tidak aktif.

Guru Besar Monash University: Malang Penuh Maling yang Malang

Ketiga, pemerintah kota dapat menerbitkan peraturan kepala daerah apabila ada rancangan peraturan daerah (non-APBD) yang sedang disusun belum terselesaikan dan mendesak.

Sebelumnya, Wali Kota Malang, Wahid Wahyudi, bersurat ke Kemendagri terkait kondisi di Malang.

Ia sekaligus meminta petunjuk guna mengantipasi kelumpuhan proses pemerintahan di sana.

Mantan Panglima TNI Sebut Kasus Korupsi di Malang Jadi Contoh agar Tak Loloskan Bacaleg Eks Koruptor

“Supaya tidak salah langkah dalam mengambil keputusan,” tambah Wahid seraya mencontohkan pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD, di mana jumlah anggota dewan tersisa tinggal 26 orang.

Sedangkan, jumlah kuorum dalam sidang sedikitnya mesti dihadiri 30 orang anggota dewan.

Diberitakan sebelumnya oleh Kompas.com, Selasa (4/9/2018), sebanyak 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang berstatus tersangka suap.

Mereka ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

44 Anggota DPRD Kota Malang Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Berikut Ini Daftar Namanya

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, uang suap dialirkan ke DPRD agar penetapan rancangan peraturan daerah Kota Malang tentang APBD-P Tahun Anggaran 2015 disetujui.

Sebanyak 22 orang yang ditetapkan tersangka diduga menerima fee berkisar antara Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton.

"Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa surat, keterangan saksi, dan barang elektronik (terkait dugaan tersebut)," ujar Basaria, Senin (3/9/2018). (TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)