TRIBUNWOW.COM - Politisi PKPI Teddy Gusnaidi menanggapi cuitan pemandu acara Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne, Karni Ilyas.
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitternya, @TeddyGusnaidi, Senin (3/9/2018).
Awalnya, Karni Ilyas memberikan informasi jika ILC akan kembali tayang pada Selasa (4/9/2018) malam.
• Masih Ingat Sinetron Eneng dan Kaus Kaki Ajaib? Kini Pemain Utamanya Baru Saja Lulus dari UI
Karni Ilyas mengatakan jika diskusi ILC akan mengangkat tema "Layakkah Mantan Napi Koruptor Jadi Caleg?".
"Dear pencinta ILC, Diskusi kita Selasa pkl 19.30 WIB besok berjudul "Layakkah Mantan Napi Koruptor Jadi Caleg?"Selamat menyaksikan," tulis @karniilyas, Senin.
• Bawaslu Loloskan Eks Napi Koruptor Maju Jadi Caleg, Arsul Sani: Dari Perspektif Hukum Tidak Keliru
Terkait hal itu, Teddy Gusnaidi mengatakan jika diskusi ILC itu tidak akan seru.
Pasalnya, kata Teddy, Partai Gerindra mendukung mantan napi koruptor menjadi caleg.
Menurutnya, polemik mantan napi koruptor itu akan biasa saja lantaran tidak bisa 'digoreng' oleh kubu oposisi.
"Gak bakal seru, karena @Gerindra mendukung napi koruptor jadi caleg. Walaupun saya gak nonton ILC, tapi bakal adem aja.. gak bisa digoreng sama oposisi," cuit Teddy Gusnaidi.
• Rupiah Capai Rp 14.820 Per Dolar AS, Ferdinand Hutahaean: Tak Perlu Khawatir, Ada Keong Ganti Daging
Sebelumnya diberitakan, program acara politik Indonesia Lawyers Club (ILC) yang tayang setiap hari Selasa mendadak batal ditayangkan.
Pemberitahuan tersebut diberikan ILC melalui Twitter resmi miliknya.
"Kepada pemirsa setia ILC, mohon maaf dikarenakan adanya kendala teknis, kami sampaikan bahwa hari ini, 28 Agustus 2018, untuk sementara #ILCTidakTayangLive.
Sampai bertemu di ILC yang akan datang.
Sebagai pengganti, malam ini Pkl 20.00 WIB kami tayangkan kembali >> #ILCPerangSocmed. Selamat menyaksikan," tulis akun Twitter, @ILC_tvOnenews, Selasa (28/8/2018).
Sementara itu, putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan mantan narapidana korupsi sebagai bakal caleg 2019 menjadi polemik.
Dikutip dari Kompas.com, Bawaslu setidaknya meloloskan 12 mantan narapidana korupsi sebagai bakal caleg.
Mereka berasal dari Bulukumba, Palopo, DKI Jakarta, Belitung Timur, Mamuju, Tojo Una-Una, Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, dan Pare-Pare.
Ketua Bawaslu Abhan sebelumnya membantah jika pihaknya memiliki penafsiran semaunya terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Legislatif dan UU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilu.
Abhan menilai, putusan Bawaslu meloloskan sejumlah caleg dari kalangan mantan narapidana korupsi sudah sesuai dengan kedua aturan tersebut.
"Kami bukan interpretasi sendiri. Coba dibaca, PKPU 20 itu di Ppasal 7 tidak ada syarat persoalan napi korupsi itu tak ada. Persis itu di Undang-Undang (Nomor) 7," kata Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (31/8/2018).
• Andre Rosiade Sebut Kritikan Prabowo Bukanlah Serangan Personal, Politikus PDIP Beri Tanggapan
Menurut dia, apabila Pasal 7 memuat syarat tersebut, Bawaslu bisa memahaminya. Oleh karena itu, kata Abhan, dengan tidak adanya syarat tersebut, seorang mantan narapidana korupsi bisa ikut menjadi caleg.
Ia mengatakan, PKPU tersebut hanya mengatur larangan mantan narapidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak dan narkoba dalam bentuk pakta integritas sebagaimana yang termuat pada Pasal 4. Pakta itu harus ditandatangani oleh ketua umum partai dan sekretaris jenderal partai.
Pasal 4 Ayat 3 PKPU disebutkan, dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka, tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.
Kemudian, dalam Pasal 6 Ayat 1 Huruf e diyatakan bahwa pimpinan parpol sesuai tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud Pasal 4 Ayat 3. (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)