Pemilu 2019

Bawaslu Loloskan Eks Napi Koruptor Maju Jadi Caleg, Arsul Sani: Dari Perspektif Hukum Tidak Keliru

Penulis: Vintoko
Editor: Astini Mega Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen PPP, Arsul Sani

TRIBUNWOW.COM - Sekjen PPP, Arsul Sani memberikan tanggapan terkait polemik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan mantan narapidana korupsi untuk maju sebagai calon legislatif.

Arsul mengatakan jika keputusan Bawaslu untuk meloloskan mantan napi koruptor untuk ikut serta dalam Pileg 2019 sudah sesuai koridor hukum.

Menurut Arsul, Bawaslu diberikan kewenangan untuk memutuskan jika terjadi perbedaan pendapat.

Soal Bacaleg Eks Koruptor: Taufik akan Gugat KPU jika Tak Taati Keputusan Bawaslu

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kata Arsul, memberikan kewenangan bagi Bawaslu untuk memutuskan jika terjadi sengketa atau keberatan.

"Saya kira ketika terjadi perbedaan pendapat harus kembali kepada aturan negara demokrasi yang berbasis hukum," kata Arsul seperti dikutip TribunWow.com dalam tayangan Metro TV yang diunggah di YouTube, Senin (3/9/2018).

"Persepektifnya Bawaslu, PKPU (Peraturan KPU) tidak boleh bertentangan atau berbeda, menyimpangi dari apa yang diatur dalam undang-undang," imbuh dia.

Lantas, pembawa acara menanyakan apakah Arsul membenarkan yang dilakukan Bawaslu untuk meloloskan para mantan napi koruptor itu maju sebagai caleg.

"Saya bukan membenarkan, tapi saya bisa memahami artinya dari perspektif hukum itu memang Bawaslu tidak keliru," terang Arsul.

"Barangkali pertanyaannya adalah dari persepektif cita, ikhtiar untuk membuat lembaga perwakilan yang lebih baik, itulah yang dipertanyakan. Tapi dari perspektif hukumnya, saya bisa memahami," imbuh dia.

Perludem Nilai Putusan Bawaslu Kontra Produktif

Dikutip dari Kompas.com, Bawaslu setidaknya meloloskan 12 mantan narapidana korupsi sebagai bakal caleg 2019.

Mereka berasal dari Bulukumba, Palopo, DKI Jakarta, Belitung Timur, Mamuju, Tojo Una-Una, Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, dan Pare-Pare.

Terkait hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan bahwa 12 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mantan narapidana kasus korupsi tetap berstatus tak memenuhi syarat.

Arief memastikan, KPU akan mengembalikan berkas pendaftaran mereka mesti telah diloloskan oleh Bawaslu.

"KPU kan sudah mengatur dalam PKPU bahwa kalau ada mantan terpidana yang terlibat tiga jenis tindak pidana itu (bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi) kami akan kembalikan," ujar Arief saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2018).

"Kalau masih didaftarkan, kami akan menyatakan statusnya tidak memenuhi syarat," tambah Arief.

12 Bakal Caleg Mantan Narapidana Korupsi Telah Diloloskan Bawaslu, Berikut Daftarnya

Terkait bacaleg eks koruptor, lanjut Arief, KPU berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan.

Dalam PKPU tersebut, partai politik dilarang untuk mencalonkan mantan koruptor.

Selain itu, parpol juga diwajibkan untuk menandatangani pakta integritas.

"Peraturan itu sampai hari ini belum dibatalkan sehingga kami selaku pembuat peraturan KPU yang harus memedomani peraturan KPU itu," tutur Arief.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan sebelumnya membantah jika pihaknya memiliki penafsiran semaunya terkait PKPU 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Legislatif dan UU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilu.

Abhan menilai, putusan Bawaslu meloloskan sejumlah caleg dari kalangan mantan narapidana korupsi sudah sesuai dengan kedua aturan tersebut.

"Kami bukan interpretasi sendiri. Coba dibaca, PKPU 20 itu di Pasal 7 tidak ada syarat persoalan napi korupsi itu tak ada. Persis itu di Undang-Undang (Nomor) 7," kata Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (31/8/2018).

Jokowi Nilai Bawaslu Punya Kewenangan Loloskan Eks Napi Koruptor

(TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)