TRIBUNWOW.COM - Analis politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris turut berkomentar terkait putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan mahar politik Sandiaga Uno.
Hal ini diungkapkan Syamsuddin Haris melalui Twitter miliknya, @sy_haris, Jumat (31/8/2018).
Syamsuddin mengatakan jika Bawaslu terlalu cepat mengambil keputusan.
Padahal, Sandiaga Uno yang diduga memberikan mahar tersebut belum pernah dipanggil maupun dimintai keterangan.
Analis politik LIPI ini pun menanyakan keberadaan Bawaslu dengan istilah 'Quo Vadis' atau secara harafiah berarti 'ke mana engkau pergi'.
"Cepat sekali Bawaslu mengambil putusan, padahal Sandiaga Uno yg dituduh memberi mahar Rp 1 triliun kpd PAN dan PKS blm pernah dipanggil dan dimintai keterangan.
Sandiaga sendiri pernah mengaku dana tsb utk biaya kampanye. Quo vadis Bawaslu?," tulis Syamsuddin Haris.
• Guru Besar IPB Khairil Anwar Notodiputro: Tagar 2019PrabowoPresiden Jelas Lebih Positif
Sementara itu, mengomentari pembahasan yang sama, Ketua Majlis Syura PKS, Hidayat Nu Wahid mengatakan jika tuduhan yang dilakukan Sandiaga Uno para partainya dan PAN itu tidak cukup banyak bukti.
"Bawaslu tak lanjutkan kasus dugaan mahar Sandiaga Uno, krn menurut Bawaslu tak cukup bukti.
Apalagi AA tak bisa hadiri panggilan Bawaslu unt buktikan tuduhannya itu.
Dan apalagi sudah ber-kali2 Sandi tegas nyatakan bhw tuduhan AA itu sangat tidak benar.
Smoga tak ada fitnah lagi," tulis Hidayat Nur Wahid melalui Twitter @hnurwahid, Kamis (30/8/2018).
Tweet Syamsuddin HAris dan Hidayat Nur Wahid (Capture Twitter)
Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Bawaslu RI memutuskan tak menemukan pelanggaran pemilu terkait dugaan pemberian mahar politik dari bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait pencalonan pada Pilpres 2019.
"Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan resminya, Jumat (31/8/2018).
Abhan memaparkan, putusan ini didasarkan atas pemeriksaan sejumlah saksi yang diajukan pelapor, Wakil Ketua Umum LSM Federasi Indonesia Bersatu Frits Bramy Daniel.
Satu saksi, yakni Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief tidak dapat didengarkan keterangannya karena tidak memenuhi dua kali undangan Bawaslu.
• Rupiah Melemah, Ferdinand Hutahaean: Saya Khawatir Oktober Kita Tutup Buku dan Rezim Berakhir
"Ketidakhadiran Andi Arief memenuhi undangan Bawaslu, menjadikan laporan yang dilaporkan tidak mendapatkan kejelasan terjadinya peristiwa pemberian uang kepada partai PKS dan PAN," kata dia.
Abhan menambahkan, Andi satu-satunya sumber informasi dari pelapor.
"Bahwa terhadap keterangan pelapor dan saksi-saksi yang telah diambil keterangannya pada proses klarifikasi, para saksi tidak melihat, mendengar, atau mengalami secara langsung peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor melainkan mendengar dari keterangan pihak lain," ujarnya.
Sehingga hal itu tidak memiliki kekuatan pembuktian.
Selain itu, kata Abhan, bukti-bukti seperti kliping, cuplikan layar, dan video yang disampaikan oleh pelapor kepada Bawaslu merupakan bukti-bukti yang memerlukan keterangan tambahan untuk menguatkan bukti tersebut.
Abhan mengungkapkan bukti-bukti tersebut patut dikesampingkan.
• Bawaslu Tutup Kasus Dugaan Mahar Sandiaga Uno, Apa Tanggapan Andi Arief?
Sebelumnya, Andi Arief membuat pernyataan di Twitter yang menuai kehebohan publik, Rabu (8/8/2018) malam.
Saat itu, ia menyebut Prabowo Subianto merupakan seorang "jenderal kardus".
Sebutan itu dilontarkan Andi lantaran ia menuding Prabowo akan menjadikan Sandiaga Uno sebagai cawapres karena Wakil Gubernur DKI Jakarta itu memberikan uang Rp 500 miliar masing-masing untuk dua partai koalisi Gerindra, yakni PAN dan PKS.
Andi mengaku diperintah partainya untuk bicara mengenai dugaan mahar tersebut.
"Saya ingin menyatakan bahwa saya diperintah partai bicara ini," kata Andi dalam acara sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Senin (13/8/2018) malam.
Bahkan, menurut dia, keputusan Demokrat untuk mengungkap soal dugaan mahar ini diambil dalam rapat resmi partai di kediaman Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, Rabu (8/8/2018) malam.
"Hasil rapat menyatakan kami kemukakan saja ke publik problem sebenarnya," kata dia.
Andi mengaku tidak takut jika pernyataannya di Twitter berujung pada konsekuensi hukum.
Buntut dari pernyataan Andi, Federasi Indonesia Bersatu melaporkan dugaan kasus mahar politik yang dilakukan bakal cawapres Sandiaga Uno ke Bawaslu. (TribunWow.com/Tiffany Marantika)