Tiga Syarat Baru yang Diajukan Freeport McMoran untuk Divestasi Saham 51 Persen

Penulis: Laila N
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Areal tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Grasberg, Timika, Papua, Kamis (24/11/2011).

TRIBUNWOW.COM - PT Freeport McMoran mengajukan tiga syarat baru untuk Indonesia dalam negosiasi divestasi 51 persen saham Freeport Indonesia.

Apabila disetujui oleh Indonesia, maka syarat-syarat yang diajukan akan dimuat dalam perjanjian bilateral yang mengikat kedua pihak dari tahun 2021 sampai tahun 2041 mendatang.

Berikut ini syarat-syaratnya, seperti yang TribunWow.com lansir dari Kontan, Selasa (28/8/2018).

1. Freeport bersedia menanggung pajak penghasilan badan sebesar 25%, serta membayar royalti sebesar 4% ke Pemerintah Provinsi dan 6% ke Pemerintah Kabupaten Papua.

Akan tetapi, struktur tarif itu harus berlaku tetap selama dari 2021-2041.

Neno Warisman-Ahmad Dhani Mengadu ke DPR soal Penolakan Massa, Diterima Fadli Zon dan Fahri Hamzah

Pihak Freeport mengungkapkan apabila ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang Usaha Pertambangan.

2. Perpanjangan kontrak dari 2021 sampai 2041 tidak dituangkan dalam bentuk izin.

Menurut Freeport McMoran, kekuatan hukum 'izin' lemah lantaran dapat berubah kapan saja apabila pemerintahan Indonesia ganti.

3. Perjanjian bilateral itu harus ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo dan wakil dari Freeport McMoran.

Tanggapan Dirjen Minerba

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, menanggapi dingin pernyaratan-pernyaratan yang diajukan oleh induk Freeport Indonesia.

Gatot Ariyanto mengungkapkan hingga kini pihak Freeport McMoran belum mengajukan perjanjian bilateral apapun.

"Jika pun Freeport mau itu, saya tak mau," kata Gatot.

Sementara itu, Jubir Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan apabila hingga kini perundingan antara Freeport dan Indonesia masih terus berjalan.

Syarat baru ini dianggap akan menambah alot perundingan kedua pihak.

Diberitakan sebelumnya, Freeport McMoran akhirnya sepakat dengan Pemerintah Indonesia terkait divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) sebesar 51 persen.

Dengan demikian, Indonesia bakal menjadi pemilik saham mayoritas sebesar 51 persen di PT FI.

Presiden Direktur Freeport McMoran, Richard Adkerson, menyebut, dengan kepemilikan saham mayoritas tersebut, Pemerintah Indonesia bisa mendapatkan penerimaan hinga puluhan miliar dollar AS.

"Dengan kepastian investasi dan operasi hingga tahun 2041, kami memperkirakan manfaat langsung kepada pemerintah pusat dan daerah, serta dividen kepada Inalum dapat melebihi 60 miliar dollar AS," kata Richard Adkerson usai penandatanganan kesepakatan divestasi di Kementerian Keuangan, Kamis (12/7/2018) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Freeport McMoran sendiri merupakan induk usaha PTFI.

Sindir Jokowi, Jansen Sitindaon: Sekarang Kelakar Itu Hilang, Malah Ganti Dituduh Makar

Adapun kepastian investasi dan operasi PTFI hingga tahun 2041 merupakan satu dari sejumlah poin hasil perundingan Freeport dengan pemerintah pada Agustus 2017 lalu setelah Indonesia resmi mencaplok 51 persen saham PTFI.

Proses divestasi 51 persen saham PTFI dilaksanakan oleh PT Indonesia Asahan Alumunium atau Inalum (Persero) selaku induk holding BUMN bidang pertambangan.

Setelah tercapai kesepakatan divestasi, Inalum harus menggelontorkan dana 3,85 miliar dollar AS untuk mengambil alih 51 persen saham Freeport.

Nominal 3,85 miliar dollar AS itu digunakan untuk membeli 40 persen hak partisipasi atau Participating Interest (PI) Rio Tinto di PTFI serta 100 persen saham Freeport McMoran di PT Indocopper Investama dengan porsi 9,36 persen saham di PTFI.

Sebanyak 40 persen hak partisipasi Rio Tinto yang dibeli Inalum akan dikonversi jadi saham sehingga total yang dimiliki Indonesia nanti sebesar 51,38 persen.

Direktur Utama Inalum, Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan proses pembayaran 3,85 miliar dollar AS itu akan dilakukan maksimal dua bulan dari hari ini.

Untuk memenuhi pembayaran tersebut, Inalum akan dapat dukungan dana berupa pinjaman dana dari patungan 11 bank.

Kontrak Freeport Berakhir 31 Agustus 2018

Diketahui, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia telah kembali diperpanjang hingga 31 Agustus 2018 mendatang.

Perpanjangan tersebut diberikan lantaran proses divestasi saham belum selesai, di mana PT Inalum masih bernegosiasi dengan Freeport.

Ini adalah perpanjangan keempat yang diperoleh Freeport Indonesia.

Sebelumnya, izin usaha Freeport berakhir pada 4 Juli 2018, perpanjangan pun diberikan hingga 31 Juli 2018 lalu.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan jika status IUPK sementera dibuat Menteri ESDM suapa Freeport bisa melakukan eskpor kembali usai dihentikan ekspornya pada awal tahun 2017 lalu.

Kementerian ESDM mengklaim pemberian status IUPK Sementara itu untuk menyelesaikan empat hal negosiasi yang belum tuntas.

Seperti, kewajiban divestasi 51% saham, wajib membangun smelter, perpajakan dari nailedown menjadi prevailling dan perubahan status IUPK.

Soal Tagar 2019GantiPresiden, Mantan Ketua MK Jimly Asshidiqie Minta Ferdinand Tak Bersedih

Untuk batasan ekspor, Freeport telah mendapat izin ekspor konsentrat sebanyak 1,2 juta ton hingga Februari 2019 mendatang.

Sedangkan dari catatan Kementerian ESDM, ejak Februari-April 2018 ekspor konsentrat sudah mencapai 305.900 ton.

Dengan rincian: ekspor ke Korea Selatan sebesar 44.000 ton, kemudian Jepang 104.500 ton, India 36.400 ton, China 88.000 ton, Spanyol sebesar 22.000 ton, dan Bulgaria sebesar 11.000 ton. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)