TRIBUNWOW.COM - Richard Muljadi, cucu konglomerat Kartini Muljadi, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan kokain.
Polisi pun telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, barang bukti hingga akhirnya hasil gelar perkara.
"Itu sudah dilakukan (gelar perkara) untuk penetapan tersangkanya," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suwondo Nainggolan di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (23/8/2018), seperti dilansir TribunWow dari Tribunnews.com.
Kini pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk langkah penyidikan kasus ini.
"Selanjutnya karena kan saya enggak boleh, direktur bukan yang menentukan orang ini langsung ditahan atau tidak. Itu proses. Oke ditahan nanti saya tandatangan surat perintah penahannnya. Walaupun saya tahu dari penyidikan itu pasti ini, tapi itu gak boleh. Harus digelar dulu, diuji," jelas Suwondo.
• Ketum PPP Romahurmuziy Mengaku Siap Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Suap RAPBN-P
"Semua setiap proses penyidikan itu tidak berkehendak satu orang, kontrol ini melalui gelar wasidik. Sudah benar belum langkahnya. Nanti ketika dilakukan penahanan, itu sudah dipertanggungjawabkan semua secara materil hukumnya" tambah Suwondo.
Menurut Kombes Suwondo Nainggolan, Richard Muljadi masih memberikan keterangan yang berubah-ubah selama pemeriksaan.
"Dia masih berubah-ubah dia. Sudah kasih keterangan tapi ditanya lagi dia bilang bukan ini," ungkap Suwondo.
Polisi mengaku bahwa hal tersebut membuat pihak kepolisian mengalami kesulitan dalam melakukan pengembangan.
Termasuk menggali keterangan tentang sosok ML, yang diduga memberikan narkoba jenis kokain ke Richard.
"Jadi belum kita bisa jadikan patokan untuk melangkah lebih lanjut penyidikannya," ucap Suwondo.
• Presiden Jokowi Divonis Melawan Hukum dalam Kasus Karhutla, Suryo Prabowo Beri Tanggapan
Meski keterangannya masih berubah-ubah, Suwondo mengatakan Richard tidak berupaya merubah keterangannya sejauh ini.
"Beberapa kali berubah. Bukan merubah ya," kata Suwondo.
Seperti yang diberitakan, Richard tertangkap basah sedang menghisap kokain di toilet sebuah restoran di kawasan Pasific Place, SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (22/8/2018) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel iPhone X berwarna hitam, yang di layarnya terdapat serbuk putih yang diduga kokain sisa pakai; dan selembar uang kertas pecahan lima dolar Australia, yang juga terdapat serbuk putih diduga kokain sisa pakai.
• Ramalan Zodiak 23 Agustus 2018, Banyak yang Mengalami Keberuntungan pada Keuangannya
Kokain itu diduga merupakan hadiah dari salah satu pelaku berinisial ML, karena dia akan akan menikah.
ML diduga meminta orang suruhannya untuk mengantar kokain sebagai kado pernikahan kepada Richard. (*)