Terkait Gempa Lombok, BNPB Imbau Prioritaskan Penanganan Bukan Status Bencana

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gempa bumi terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat dengan kekuatan magnitudo 6,4. Gempa ini terasa hingga Sumbawa dan Bali. Sejumlah bangunan dilaporkan roboh akibat gempa, Minggu (29/7/2018).

TRIBUNWOW.COM - Terkait banyak pihak yang menginginkan status bencana gempa Lombok dinyatakan sebagai bencana nasional, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengimbau untuk memprioritaskan proses penanganan bukan status bencana.

Hal tersebut diutarakan oleh Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho, dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (21/8/2108).

"Jadi tidak perlu berpolemik dengan status bencana nasional, yang penting adalah penanganan dapat dilakukan secara cepat kepada masyarakat yang terdampak," ujar Sutopo melalui keterangan persnya, Senin (20/8/2018).

Ajak Masyarakat Tidak Golput, Mahfud MD: Sulit Ada Pemimpin yang Benar-benar Baik

Diwartakan TribunWow.com dari situs resmi bnpb.go.id, Senin (20/8/2018), ada lima variabel utama yang menjadi acuan untuk menaikkan status menjadi bencana nasional.

Yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan pra sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Namun indikator itu saja tidak cukup, hal yang mendasar indikator yang sulit diukur yaitu kondisi keberadaan dan keberfungsian pemerintah daerah apakah collaps atau tidak.

Kepala daerah beserta jajaran di bawahnya masih ada dan dapat menjalankan pemerintahan atau tidak.

Pernah Ricuh di Laga Uji Coba dengan Malaysia, Inilah Lawan Timnas U-23 Indonesia di Babak 16 Besar

Diberitakan sebelumnya, pada Senin (20/8/2018), Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan alasan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) adalah karena khawatir jika pariwisata di Lombok dan sekitarnya akan terganggu jika status bencana naik ke bencana nasional.

"Kalau pakai terminologi bencana nasional nanti travel warning, kan jadi repot," ujar Luhut.

Menurutnya, pemerintah sudah memiliki pengalaman mengenai status penetapan bencana nasional.

"Pengalaman kita waktu di Bali begitu kita bilang bencana nasional, langsung, lari," jelas Luhut.

Sri Mulyani Sebut Utang Rp 396 T Dibuat saat Zulkifli Hasan Jadi Menteri, Said Didu Beri Tanggapan

Meski tak menetapkan gempa Lombok sebagai bencana nasional, Luhut memastikan jika penanganan dari pemerintah sudah maksimal.

Dilansir TribunWow dari website resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, setkab.go.id, Presiden Jokowi mengemukakan, pihaknya sedang menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres), Senin, (20/8/2018).

Namun dirinya mengingatkan, yang paling penting itu bukan ditetapkan atau tidak ditetapkan, namun lebih kepada penangan langsung di lapangan.

“Yang paling penting adalah penanganan langsung di lapangan, bahwa Pemerintah Pusat total memberikan dukungan penuh, bantuan penuh, baik kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan tentu saja yang paling penting adalah kepada masyarakat,” tutur Presiden Jokowi usai menerima Perdana Menteri (PM) Korea Lee Nak-Yon, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (20/8/2018) siang.

Presiden menegaskan bahwa dirinya terus mengikuti setiap menit perkembangan gempa yang terus mengguncang Lombok. (TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)