Asian Games 2018

Sejak 14 Hari Diberlakukan, Ada 14.917 Pengendara Mobil Ditilang karena Langgar Aturan Ganjil-Genap

Editor: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Mobil Suzuki Swift bernomor polisi F 13 6DC milik pemain bola klub Persija Jakarta Gunawan Dwi Cahyo ditilang polisi karena melanggar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) yang sudah dimodifikasi, Rabu (1/11/2017).

TRIBUNWOW.COM - Pelaksanaan Asian Games 2018 tinggal menunggu waktu dilaksanakan di dua kota, Jakarta dan Palembang.

Sementara aturan perluasan ganjil genap yang diterapkan untuk memberi kelancaran ajang Asian Games 2018 terus digiatkan aparat kepolisian di Ibu Kota.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat sejak kebijakan perluasan ganjil-genap di Jakarta diterapkan pada 1 Agustus 2018, hingga 14 Agustus 2018 tercatat 14.917 pengendara roda empat ditilang karena melanggar.

Ketua DPP PKB: Kaum Milenial akan Tertarik dengan Maruf Amin

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan dari jumlah tersebut sebanyak 7.118 Surat Izin Mengemudi disita sebagai barang bukti.

Kemudian sisanya sebanyak 7.799 Surat Tanda Nomor Kendaraan yang disita sebagai barang bukti.

"Pengendara yang melanggar jumlahnya jika dari awal diterapkan sampai kemarin ada 14.917 pengendara," ujar Budiyanto.

Pada hari ke-14 tercatat 965 pengendara yang ditilang karena melanggar.

Jumlah pelanggar paling banyak pada hari ke-14 penindakan adalah di kawasan Kuningan.

Tercatat ada sebanyak 187 pengendara roda empat ditindak di sana.

"Sedangkan jumlah paling sedikit pelanggar di hari ke-14 ada di kawasan Jalan Rasuna Said dan Jalan Asia Afrika. Masing-masing ada dua pengendara ditilang di sana kemarin," katanya lagi.

KPK Rilis Harta Kekayaan Jokowi, Ini Daftarnya

Adapun perluasan sistem ganjil genap dilakukan terkait perhelatan Asian Games 2018.

Aturan tersebut akan berlaku di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto. Lalu, sebagian Jalan S Parman, Jalan HR Rasuna Said, Jalan RA Kartini, Jalan Metro Pondok Indah, dan Jalan Benyamin Sueb.

Waktu pembatasan kendaraan dengan ganjil genap juga ditambah.

Awalnya, aturan berlaku pukul 06.00-10.00 WIB. Namun dalam uji coba ini, aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Hari pemberlakukan ganjil-genap juga ditambah, jadi sejak Senin hingga Minggu. Sebelumnya, aturan berlaku Senin-Jumat. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dalam 14 Hari Tercatat 14.917 Pengendara Ditilang Akibat Langgar Aturan Ganjil-Genap