Namanya Dikaitkan dengan Regulasi Peternak Sapi Perah, Gibran Rakabuming: Salah Saya Apa?

Penulis: Laila N
Editor: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo saat wawancara eksklusif dengan Kompas.com, di Solo, Jawa Tengah, Minggu (27/8/2017).

TRIBUNWOW.COM - Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara ketika namanya diseret dalam kebijakan yang diambil oleh pemerintahan sang ayah.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui laman Twitter @Chilli_Pari yang diunggah pada Senin (13/8/2018) malam.

Awalnya, netter dengan akun @mumuyZG memberikan komentar mengenai postingan Gibran.

Akun tersebut mengaitkan kebijakan peternak sapi perah yang diambil oleh Kementan dengan usaha kuliner Markobar miliknya.

Kakek Berusia 63 Tahun Nekat Jualan Ganja di Pinggir Jalan

"Masee.. Jangan mentang2 martabak dan pisang @kaesangp pakainya susu kental manis yg ngga ada susunya ya.. anak buah bapak @jokowi bisa semena2 sama peternak .. Mohon di tindaklanjuti. Terimakasih!," tulis @mumuyZG.

Akun itu juga menggunggah capture cuitan dari penulis sekaligus selebritis Indonesia Lawak Klub, Kang Maman.

Dalam postingannya, Kang Maman menuliskan "Baru2 ini @Kementan mengubah Permentan 26/2017 jd Permentan 30/2018, menghapus kewajiban industri bermitra dg peternah sapi perah lokal.

Ini memupus harapan peternak lokal utk bs sejahtera. Pemerintah harus segera keluarkan regulasi setingkat perpres utk menyelesaikan masalah ini."

Postingan MumuyZG (Capture/Twitter)

Menanggapi hal tersebut Gibran Rakabuming pun memberikan tanggapan dengan menanyakan apa salah dirinya?

@Chilli_Pari: Salah saya apa?

Postingan Gibran Rakabuming (Capture/Twitter)

Menteri Asman Abnur: Saya Mohon kalau Bisa Diizinkan untuk Mundur

Diberitakan Kontan, Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI) mengeluhkan adanya perubahan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 26 tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu.

Seperti diketahui Permentaan tersebut direvisi menjadi Permentan No. 30 tahun 2018.

Ketua APSPI Agus Warsito mengungkapkan jika perubahan dalam Permentan tersebut sudah tidak mewajibkan Industri Pengolahan Susu (IPS) untuk menyerap susu yang diproduksi oleh peternak.

“Ini sangat disayangkan karena akibat perubahan ini melemahkan peternak,” kata Agus, Jumat (10/8/2018).

Dalam Permentan No. 30/2018 yang diundangkan pada 20 Juli 2018, terdapat enam pasal yang diubah yakni pasal 23, pasal 24, pasal 28, pasal 30, pasal 34, dan pasal 44.

Pasal 23 Permentan No. 30/2018 menyebutkan, “Pelaku Usaha melakukan Kemitraan dengan Peternak, Gabungan Kelompok Peternak, dan/atau Koperasi melalui pemanfaatan SSDN (susu segar dalam negeri) atau promosi secara saling menguntungkan”.

Tinjau Lokasi Gempa Lombok Utara, Jokowi: Pemerintah akan Bantu Bangun Rumah Tahan Gempa

Padahal, sebelumnya pada pasal 23 Permentan No. 26/2017 memuat, “Pelaku Usaha wajib melakukan Kemitraan dengan Peternak, Gabungan Kelompok Peternak, dan/atau Koperasi melalui pemanfaatan SSDN atau promosi secara saling menguntungkan”.

Dari kedua pasal tersebut, kata wajib dihapuskan di permentan No. 30/2018.

Dalam pasal 24 ayat 1 Permentan No 30 /2018, kata wajib pun dihilangkan dari sebelumnya dimana tercantum, “Kemitraan melalui pemanfaatan SSDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 wajib dilakukan bagi Pelaku Usaha yang memproduksi susu olahan”.

Untuk pasal 24 ayat 2, "Pelaku usaha diwajibkan melakukan produksi susu olahan di unit pengolahan susu milik sendiri atau bekerja sama dengan pelaku usaha yang telah memiliki unit pengolahan susu.

Dalam pasal 28 kata ‘wajib’ pun dihilangkan dalam ayat 2.

Di mana isinya ,“Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pelaku Usaha dengan Peternak, Gabungan Kelompok Peternak, dan/atau Koperasi.”

Kemudian, ayat 1 pasal 28 memuat, "Selain Kemitraan melalui pemanfaatan SSDN dan promosi kemitraan yang dapat dilakukan berupa penyediaan sarana produksi, produksi; dan/atau, serta permodalan atau pembiayaan."

Ayat 3 pasal 34 dalam Permentan No. 26 pun dihapus.

Sementara itu, sebelumnya dalam ayat itu disebutkan jika perjanjian kemitraan tersebut sebagai bahan pertimbangan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam pemberian rekomendasi pemasukan.

Agus mengkhawatirkan dengan adanya Permentan No. 30/2018 ini, IPS tidak akan menyerap susu rakyat.

Selain tak mendapat kepastian pasar, Agus juga khawatir pabrik dapat semena-mena dalam menentukan harga susu.

Di sisi lain, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementerian Pertanian Fini Murfiani membenarkan adanya perubahan Permentan tersebut.

Meski demikian, Fini Murfiani tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai perubahan kebijakan itu. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)