TRIBUNWOW.COM - Kadiv Advokasi dan Hukum Ferdinand Hutahaean turut menanggapi soal kabar rencana pelepasan saham Blok Mahakam ke Inpex.
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitter @LawanPolitikJKW yang diunggah pada Senin (6/8/2018).
Ferdinand Hutahaean menanyakan apa mau dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas hal tersebut.
@LawanPoLitikJKW: Susah payah kami merebut Mahakam supaya 100% ke Pertamina, stlh dapat, skrg mau dijual lg sebagian ke INPEX.
Pak @jokowi ini maunya apa sih? Cm mau besar2in opini kah?
• Alumni UI Lintas Generasi Minta Nama Kampusnya Tak Dijual Ali Ngabalin buat Kepentingan Pilpres 2019
Diketahui, perusahaan asal Jepang, Inpex Corporation memang masih memiliki keinginan untuk memiliki hak partisipasi di Blok Makaham.
Diberitakan Kontan, Inpex pun terus melakukan pembicaraan dengan Pertamina sebagai pemegang saham Blok Mahakam yang baru.
Tak hanya dengan Pertamina, Inpex juga melibatkan pemerintah dalam pembicaraan terkait rencana masuknya kembali Inpex di Blok Mahakam.
"Inpex terus melakukan diskusi dengan pemerintah Republik Indonesia dan Pertamina untuk berpartisipasi di PSC Mahakam yang baru," kata Sr. Specialist Media Relations Inpex Corporation Moch N.Kurniawan, Rabu (27/6/2018) sebagaimana dilansir dari Kontan.
Inpex memang masih memiliki kesempatan untuk memiliki hak saham di Blok Mahakam hingga 39 persen.
Hal tersebut sesuai dengan keputusan pemerintah yang menetapkan Pertamina boleh melepas sebagian sahammnya, namun tetap menjadi pemegang saham mayoritas.
Sementara itu, dalam keputusan pemerintah, Pertamina diharuskan memberikan saham sebesar 10 persen kepada BUMD Kalimantan Timur (Kaltim).
• Fahri Bahas Gempa di Lombok, Andi Arief Sarankan Pimpinan DPR Minta Tim Ahli Lakukan Penelitian
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 37/2016 tentang Ketentuan Penawaran praticipating interst 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
Meski demikian, hingga akhir Juni lalu, pihak BUMD belum menerima saham tersebut.
Direktur Utama PT Migas Mandiri Pratama Wahyu Setiaji mengatakan tidak ada kendala yang berarti dalam pengalihan hak partisipasi ke daerah.
• Jansen Sitindaon Beri Tanggapan atas Klarifikasi Kabar Sri Mulyani Lelang Miras Selundupan
"Hanya proses di internal Pertamina dan di BUMD saja yang perlu waktu yang lebih lama dari perkiraan," ujar Wahyu.
Wahyu menargetkan proses pengalihan hak partisipasi 10 persen ke BUMD Kaltim bisa selesai dalam waktu dua hingga tiga bulan ke depan atau meleset dari target BUMD Kaltim yang sebelumnya menargetkan selesai pada kuartal I-2018. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)