TRIBUNWOW.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran bagi calon presiden dan wakil presiden pada Sabtu (4/8/2018).
Pendaftaran dibuka pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sejak 4 hingga 9 Agustus.
Sementara itu pada 10 Agustus, pendaftaran akan dimulai dari pukul 08.00 hingga 24.00 WIB.
Dilansir dari Tribunnews.com, ketentuan dan persyaratan pendaftaran capres-cawapres menurut peraturan KPU nomor 22 tahun 2018 pasal 13 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden adalah sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mendaftarkan Bakal Pasangan Calon kepada KPU selama masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
(2) Pendaftaran Bakal Pasangan Calon hanya dilakukan 1 (satu) kali pada masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
(3) Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, dan Bakal Pasangan Calon wajib hadir pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, atau salah seorang bakal calon atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat hadir pada pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
KPU mempersilakan pasangan capres-cawapres mendaftarkan diri pada waktu yang telah ditentukan, dan mewajibkan pasangan capres-cawapres hadir di tempat pendaftaran di kantor lembaga penyelenggara Pemilu.
Ketua KPU RI, Arief Budiman meminta kepada pasangan tim capres-cawapres untuk memberitahukan kehadiran pada hari sebelumya untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kericuhan pada saat pendaftaran.
“Mau daftar tanggal 4, tanggal 5, tanggal 6 sampai tanggal 10 siap cuma biar rapi supaya teratur kami minta mohon diberitahu setidaknya satu hari sebelumnya besok mau daftar jam berapa,” ujarnya kepada Tribunnews.com.
Selain itu, Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHNKPN) yang menjadi salah satu persyaratan pendaftaran Pilpres 2019 diharapkan segera dilakukan.
Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Cahya Hardianto Harefa mengimbau untuk tidak melapor dalam waktu yang mepet dengan batas akhir pendaftaran karena masih harus ada proses verifikasi. (TribunWow.com/Qurrota Ayun)