TRIBUNWOW.COM - Pengamat Penerbangan yang juga anggota Ombudsman, Alvin Lie Ling Piao memberikan komentar terkait ramai unjuk rasa yang terjadi di Bandara, Minggu (29/7/2018).
Alvin Lie memberikan komentar melalui Twitter miliknya, @Alvinlie21.
Alvin mengunggah beberapa pasal yang mengatur jalannya unjuk rasa atau penyampaian pendapat di muka umum.
"Menjawab bbrp pertanyaan ttg masuknya sekelompok masyarakat ke area bandara dalam rangka unjuk rasa, saya sarankan teman-teman menyimak
1. UU 9 th 1998 pasal 9;
2. Kep Pres 63 th 2004 pasal 2;
3. UU 1 th 2009 pasal 210, 421, 432 & 435," tulis Alvin Lie.
Selain itu, Alvin Lie juga memberikan pasal tambahan lainnya.
"Berikut adalah pasal 432 dan 435 dari UU 1 th 2009," tambah Alvin Lie.
• Sandiaga Uno Ungkapkan Separator Warna-warni, Warga yang Berinisiatif
Berikut ini kutipan pasal yang disampaikan Alvin Lie yang dikutip TribunWow.com.
BAB IV
BENTUK-BENTUK DAN TATA CARA PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Pasal 9
1. Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan:
a. unjuk rasa atau demontrasi
b. pawai
c. rapat umum dan atau
d. mimbar bebas
2. Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dmaksud dalam ayat (1). Dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum. Kecuali:
a. di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional.
b. pada hari besar nasional.
3. Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
• Imbau Masyarakat untuk Makan Ikan, Susi Pudjiastuti: Tidak Makan Ikan, Saya Tenggelamkan!
Pasal 2
Obyek vital nasional yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 harus memenuhi salah satu, sebagian atau seluruh ciri-ciri berikut:
1. manghasilkan kebutuhan pokok sehari-hari
2. ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan bencana terhadap kemanusiaan dan pembangunan
3. ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan kekacauan transportasi dan komunikasi secara nasional dan atau
4. ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan terngganggunya penyelenggaraan pemerintah negara.
Pasal 210
Setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/ atau melakukan kegaiatan leain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandara.
• Ketua PSI: Saya Belum Pernah Bertemu Orang seperti Pak Jokowi. Kalau yang Lebih Kaya Banyak
Pasal 432 UU 1 th 2009
Setiap orang yang akan memasuki daerah keamanan terbatas tanpa memiliki izin masuk daerah terbatas atau tiket pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam pasal 334 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 435 UU 1 th 2009
Setiap orang yang masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 344 hudurf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Untuk melengkapi pasal yang telah ia kemukakan, Alvin Lie pun juga mengunggah surat edaran Menteri Perhubungan RI nomer SE 15 tahun 2017 mengenai pelanggaran penyampaian pendapat di muka umum, temasuk Bandara.
• Ketua PKPI Percaya Generasi Muda di Pemerintahan Mampu Bawa Indonesia ke Arah yang Lebih Baik
"Melengkapi informasi ttg unjuk rasa di bandara, terlampir Surat Edaran Menteri Perhubungan RI nomer SE 15 tahun 2017 ttg Larangan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Obyek-Obyek Vital Transportasi," tambah Alvin Lie.
(TribunWow.com/Tiffany Marantika)