Sambangi Mantan Atlet Indonesia, Menpora Beri Bantuan Senilai Rp 40 Juta

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menpora Imam Nahrawi mengunjungi Soeharto, seorang mantan atlet tolak peluru dan lari 100 meter pada ASEAN Games 1976.

TRIBUNWOW.COM - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi menyambangi kediaman pelaku olahraga Indonesia, Mbah Soeharto, di Surabaya, Selasa (24/7/2018).

Dilansir TribunWow dari website resmi kemenpora.go.id, Soeharto yang sekarang berusia 68 tahun merupakan atlet tolak peluru dan lari 100 meter saat ASEAN Games 1976.

Mantan atlet ini bernasib kurang baik.

Soeharto hidup tanpa anak dan cucu.

Pahlawan olahraga ini hanya hidup bersama sang istri dalam kondisi kedua matanya tidak bisa melihat dengan jelas.

Ditambah, pasangan ini hidupnya juga sedang sakit-sakitan.

Istrinya bernama Astuti (75 tahun) menderita tumor otak.

Saat mengunjungi Soeharto di kediamannya di Surabaya, Menpora mengatakan, Kemenpora terus berkomitmen untuk memberi apresiasi terhadap pejuang olahraga yang telah mengharumkan nama bangsa.

"Apa yang terjadi dengan Bapak Soeharto, mantan atlet kita hari ini bukanlah tentang membagi kisah sedih, tapi justru ia memberi inspirasi kepada kita semua agar tidak kehilangan semangat dan tidak kehilangan harapan," ucap Imam Nahrawi.

Kondisi suami-istri ini memang tidak baik.

Padahal dulu, Soeharto adalah atlet andalan Indonesia.

Catatan prestasinya selama membela merah putih yaitu meraih emas olahraga lempar lembing dalam Kejuaraan Asia Pasifik, meraih perunggu olahraga panca lomba pada 1977, dan meraih perak olahraga lempar lembing dalam kejuaraan tingkat dunia di Inggris pada 1979.

Atas prestasinya itu, pada 1986 Presiden Soeharto memberi tanda bintang penghargaan untuk dirinya.

Soeharto berharap agar bisa segera dirawat di rumah sakit secara gratis.

Selain itu, dia juga ingin ada orang-orang yang merawat dirinya dan sang istri.

“Bantuan yang kami berikan hari ini, murni karena kami mendengar informasi ini dan langsung berinisiatif mengunjungi Bapak Soeharto di rumahnya. Kebetulan Saya sedang melakukan kunjungan kerja disini," jelas Imam Nahrawi.

Kemenpora menyerahkan bantuan senilai Rp 40 juta kepada keluarga Soeharto.

“Kami ingin bantuan ini menjadi pendorong bagi pihak lain di luar sana lebih banyak lagi yang ingin menyampaikan bantuannya kepada keluarga Soeharto,’’ tutur Imam.

Selama ini, ia hidup dari uluran tangan banyak pihak.

Ada donatur yang memberinya sembako, ada yang secara sukarela membayar tanggungan listrik dan ada pula tetangga yang datang untuk memberinya makan.

Dari pihak Dinas Sosial sendiri, Soeharto dirawat dengan cara memberinya makan setiap hari.

Dalam pertemuan itu Imam Nahrawi berjanji akan membuat standardisasi pemberian bonus dan penghargaan kepada atlet berprestasi dalam turnamen yang bersifat single event dan juga kepada para legenda olahraga dalam bentuk regulasi yang permanen.

“Kami akan mendorong DPR untuk membuat undang-undang soal pemberian penghargaan kepada atlet berprestasi, mantan atlet dan para legenda olahraga, agar kebijakannya menjadi permanen. Pemberian bonus, penghargaan dan sejenisnya harus betul-betul diberikan berdasarkan aturan dan regulasi yang mengikat, kami tidak ingin publik menilai bahwa pemerintah memberikan bantuan karena tekanan publik atau hanya kebijakan menteri saja," jelas menteri berusia berusia 45 tahun ini.

Menurutnya, selama ini Pasal 86 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional telah mengatur tentang pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah atau swasta yang diberi penghargaan oleh pemerintah.

UU itu juga sudah diteruskan dengan Peraturan Presiden No 44/2014 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga dan Permenpora No 1684/2015.

“Namun ke depan, harus ada standardisasi yang jelas mengenai kompetisi tingkat mana yang layak diberi hadiah dan berapa besaran bonus yang diberikan, dan forum pembahasan yang melibatkan para pemangku kepentingan di bidang olahraga, praktisi dan akademisi menuju pembuatan undang-undang ini juga harus segera dimulai saat ini,‘’ tutup Menpora.

Perlu Undang-Undang Baru

Melansir dari dpr.go.id, Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nizar Zahro menuturkan, peraturan tentang keolahragaan di Indonesia masih belum jelas.

Dalam acara Forum Legislasi bertema ‘Pacu Asian Games, Apa Kabar Regulasi Kesejahteraan Atlet Perprestasi’ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/7/2018), tidak terdapat acuan frasa yang menyatakan bagaimana penghargaan pemerintah kepada seorang atlet berprestasi.

Ia menilai, solusi untuk bisa mensejahterakan atlet nasional bisa dilakukan dengan dua pilihan, yakni dengan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, atau dengan mengajukan undang-undang baru.

“Selagi undang-undang ini belum diubah atau diganti oleh DPR dan pemerintah, maka jangan harap atlet-atlet kita akan mendapatkan penghargaan yang lebih. Berbeda dengan negara-negara lain, dimana para atletnya diberi tunjangan selama seumur hidup,” papar Nizar.

Nizar menyatakan, penghargaan terhadap atlet akan bernilai baik apabila dilakukan secara terorganisir, tetapi kalau tidak terorganisir dengan baik maka akan membunuh prestasi atlet itu sendiri.

Oleh karenanya, ia mengajak seluruh pihak untuk memperjuangkan nasib atlet Indonesia agar dihargai oleh negara.

(TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)