TRIBUNWOW.COM - Mantan narapidana Patrice Rio Capella turut memberikan tanggapan atas temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan jual beli fasilitas di Lapas Sukamiskin.
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan dalam acara Indonesia Lawyer Club tvOne yang tayang pada Selasa (24/7/2018).
Berbeda dengan KPK yang menunjukkan adanya barang-barang mewah di dalam sel.
Rio Capella justru membeberkan kondisi di dalam Lapas Sukamiskin yang sebenarnya menurutnya.
• Prabowo: Jika Nama AHY Muncul Jadi Cawapres, Saya Harus Katakan, Kenapa Tidak?
Rio menyebut, sel yang divideokan KPK hanya 3-5 persen dari total yang ada.
Ia mengungkapkan, sel di Sukamiskin sempit, makanannya berebutan.
Rio pun meminta KPK juga membuka atau menunjukkan sel-sel lainnya.
"Warga binaan itu memutar akal, agar bagaimana kamar yang kecil ini bisa kemudian ada sedikit kelegaan.
Mereka bikin tempat tidur itu ditempelkan ke dinding agar mereka bisa duduk.
• Tanggapi Omongan Susi Pudjiastuti, Fadli Zon: Apa Sudah Tahu Nelayan Hidup Susah?
"Itu biar fair nih, jangan hanya tunjukkan satu kamar mewah, melihat juga aslinya seperti apa, lihat yang susahnya! Jadi jangan satu titik digeneralisir bahwa seluruh di Lapas Sukamiskin itu enak-enak hidupnya," ungkap Rio Capella.
Menurut Rio Capella tidak ada mewah-mewah di Lapas Sukamiskin. Karena standar mewah menurut orang berbeda-beda.
"Jadi ini soal kebiasaan aja," katanya.
Dia kemudian menuturkan jika kamar selnya di lapas juga turut diperbaiki.
"Kamar saya, itu saya perbaiki, saya gak ada yang ditutupi, dari awal memang saya perbaiki."
"Saya gak ngomong sama Kalapas, Kalapas tegur saya 'lho Pak Rio kok ini kamarnya bagus?'"
"Saya bilang, saya udah sengsara Pak, saya ini kehilangan jabatan, saya ini sudah kehilangan nama baik, saya sudah kehilangan semuanya, kehilangan kebebasan, sekarang saya mau hidup enak di penjara ini, dan jangan halang-halangi saya," terang Rio Capella.
Menurut Rio, hal tersebut jika dibiarkan, kamarnya setiap pagi penuh dengan debu, karena bangunan tua.
"Kalau saya lama di situ, pasti bengek pak," katanya.
Iapun mengatakan jika untuk memperbaiki kamarnya, ia memanggil tukang-tukang mantan kriminal.
"Saya panggil, ini bagaimana caranya agar debu ini tidak turut," ujarnya.
Rio juga meminta toilet diperbaiki.
Rio menegaskan jika upaya perbaikan kamar oleh para warga binaan dengan tujuan agar mereka nyaman hidup di dalam lapas dalah hal yang wajar.
"Daripada dia stress dan ngamuk, dan menjadi gila di lapas itu," jelasnya.
Simak selengkapnya dalam video di bawah ini.
Diketahui, Lapas Sukamiskin menjadi sorotan setelah KPK menangkap sejumlah orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Diberitakan Tribunnews, OTT di Lapas Sukamiskin pada Jumat (20/7/2018) malam dan Sabtu (21/7/2018) dini hari tak hanya menyasar Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dan narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah.
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyasar sel tahanan yang ditempati oleh Tb Chaeri Wardhana alias Wawan dan Fuad Amin Imron.
Namun saat hendak menggeledah sel tahanan Wawan dan Fuad, pintu sel tahanan itu terkunci dan kedua narapidana tersebut menghilang,
Petugas tak menemukan Wawan maupun Fuad di dalam kamar tahanannya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Liberti Sitinjak menegaskan tidak ada narapidana yang meninggalkan lapas secara sengaja tanpa tujuan yang jelas.
"Tidak. Tidak ada napi jalan-jalan," tegasnya.
Ia mengatakan, Tubagus Chaeri Wardhana dengan Bupati Fuad Amin, saat penggeledahan oleh KPK berlangsung, sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Untuk Wawan, sapaan akrab Tubagus Chaeri Wardhana, sudah kembali ke lapas sore hari.
Sedangkan, Fuad Amin masih menjalani rawat inap di RS Borromeus Bandung.
Liberti menjelaskan, keduanya memiliki surat resmi dari dokter dan rumah sakit.
Dalam surat itu, disebut bahwa Fuad Amin sempat mengalami muntah darah dan harus menjalani perawatan.
Di sisi lain, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief sebelumnya mengatakan, tim penyidik tidak menemui kedua narapidana tersebut saat disambangi ke rumah sakit tujuan.
Dikutip dari Kompas.com, Laode Muhammad Syarif mengatakan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang konsekuensian jual beli tahanan dan jual beli izin keluar lapas.
KPK pun telah menggelar jumpa pers terkait OTT tersebut.
KPK mengumumkan jika ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian itu.
Di antaranya: Wahid dan stafnya (Hendry Saputra), Fahmi (suami Inneke Koesherawati), dan Andri Rahmat (napi kasus umum yang membantu memfasilitasi Fahmi melancarkan aksinya menyuap Kalapas.
Wahid dan stafnya sebagai penerima suap embusan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sedangkan Fahmi dan Andri sebagai penyuap disangkakan untuk memerintah. Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf 13 Page 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan istri Wahid dan istri Fahmi yang sebelumnya berstatus sebagai saksi telah dilepas oleh KPK. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)
• Nadirsyah Hosen: Usaha SBY Membahayakan Nasib Karier AHY, Kasihan