Pemilu 2019

KPU Kembalikan 5 Nama Bacaleg Mantan Narapidana Korupsi ke Parpol

Penulis: Vintoko
Editor: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arief Budiman - Ketua Komisi Pemilihan Umum

TRIBUNWOW.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman mengatakan telah menolak lima nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI yang telah didaftarkan partai politik.

Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikannya dalam tayangan Kompas TV yang diunggah di akun YouTube, Minggu (22/7/2018).

Setelah KPU melakukan verifikasi, Arief mengatakan telah mencoret lima nama itu lantaran bacaleg itu tidak memenuhi syarat.

Wasekjen Hanura Tanggapi Imbauan Wikipedia untuk Para Caleg

"Untuk yang tidak memenuhi syarat kemarin ada lima, tidak memenuhi syarat itu karena syaratnya memang tidak bisa diperbaiki," ujar Arief.

"Kemarin temuan kita yang lima itu, yang bersangkutan tercatat sebagai mantan narapidana kasus korupsi," imbuh dia.

Arief sendiri enggan menyebutkan siapa nama kelima bakal caleg itu dan dari partai mana mereka berasal.

Selanjutnya, lima bakal caleg mantan napi korupsi yang tidak dapat melanjutkan proses pendaftaran itu dikembalikan ke parpol dan harus diganti calon lainnya.

Tsamara Minta Menkumham Pecat Kalapas yang Terlibat Jual Beli Sel Penjara dan Izin Keluar Masuk

Simak video selengkapnya dibawah ini:

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Arief Budiman menyebut bahwa narapidana kasus korupsi memiliki kesempatan untuk mendaftarkan sebagai caleg pada Pemilu 2019.

Namun, ia menegaskan KPU memiliki kewenangan untuk menolak pendaftaran caleg yang tak sesuai Peraturan KPU (PKPU) dalam proses verifikasi pada 5 hingga 18 Juli 2018.

Berdasarkan PKPU No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota melarang, pelarangan pencalonan eks napi bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi diakomodasi dalam pakta integritas yang harus ditandatangani pimpinan parpol.

Jenguk Shakira di Singapura, Ayu Ting Ting Beri Denada Semangat

"Kalau pendaftaran siapapun bisa, boleh didaftarkan. Nah nanti saat verifikasi baru mulai kami menentukan apakah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang ada di PKPU atau tidak," ujar Arief, Kamis (5/7/2018).

Arief menjelaskan, para pihak yang ditolak pendaftarannya oleh KPU memiliki kesempatan untuk mengajukan gugatan uji materi PKPU ke Mahkamah Agung.

Selain itu, selama belum ada keputusan MA, yang bersangkutan juga bisa mengajukan sengketa pencalonan ke Bawaslu. (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)

Pria Jangan Lakukan 5 Hal Ini secara Berlebihan jika Ingin Terlihat Menarik

LIHAT JUGA: