TRIBUNWOW.COM - Terjadi perdebatan sengit antara Politisi Demokrat, Ferdinand Hutahaean dengan Politisi PDIP, Adian Napitupulu.
Dilansir TribunWow.com, melalui akun Youtube Indonesia Lawyers Club TvOne yang diunggah pada Selasa (17/7/2018).
Awalnya, Ferdinand diberi kesempatan untuk berbicara.
Ia menegaskan bahwa kontrak karya atau KK yang dipersoalkan bukan pada era pemerintahan Presiden SBY namun era Orde Baru.
Ferdinand juga memaparkan bahwa tidak benar kalau pemerintah sebelumnya yakni SBY tidak berbuat apa-apa karena memang pembahasan negosiasi baru harus bisa dilakukan dua tahun sebelum masa kontrak berakhir yakni berakhir 2021.
• Reaksi Rocky Gerung ketika Teori yang Disampaikannya Dibilang Rhenald Kasali Sudah Terbantahkan
Lantas, pembahasan berlanjut ke penafisran dalam pasal Kontrak Karya.
"Siapa yang berhak menafsirkan kata 'tidak wajar' dalam dalam pasal 31 kontra karya, apakah persoalan lingkungan dan sebagainya yang dimaksud?" tanya Adian Napitupulu.
Mendengar jawaban itu, Ferdinand Hutahaean lantas menjawab bahwa yang berhak memutuskan adalah badan arbitrase.
"Ya ke arbitrase dong, adanya kejanggalan-kejanggalan yang terjadi, itu masuk kategori yang bisa kita gunakan" jawab Ferdinand menjawab pertanyaan Adian.
Lantas Adian menegaskan jika untuk masuk dalam tafsir tersebut, harus masuk ke arbitrase dan konsekuensinya adalah karyawan.
"Artinya untuk masuk dalam tafsir tersebut, harus masuk ke arbitrase, kalau arbitrase diambil maka harus memikirkan juga nasib karyawan yang ada di sana," ujar Adian.
Kemudian, Ferdinand memotong ucapan politisi PDIP itu.
Ferdinand menuding adanya kepentingan politik elektoral terkait kebijakan divestasi Freeport.
"Dampaknya kita ingin melihat kepentingan nasional atau kepentingan politik elektoral, Kalau itu memang resikonya, ya kita ambil, kita negara berdauluat jangan takut dengan resiko, resiko itu kan analisis yang akan terjadi, dan belum tentu terjadi, bisa saja pengadilan arbitrase menerima," ujar politisi Demokrat itu.
• Putri Amien Rais Komentari Kisruh PDIP dengan Perindo saat Pendaftaran Caleg di Kantor KPU
Tak selang lama, Adian Napitupulu langsung membantah ucapan Ferdinand Hutahaean.
"Dan itu, belum tentu bukti-bukti yang dipaparkan itu bisa diterima oleh pengadilan arbitrase. bung ini kontrapoduktif, karyawan itu harus kita lindungi," ujar Adian.
Ferdinand pun langsung mengatakan bahwa ia juga memikirkan nasib karyawan.
Dirinya juga mengatakan seharusnya negara melindungi.
Kemudian, debat terus terjadi tanpa ada yang berusaha mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak.
Karni Ilyas selaku moderator acara lantas menjeda sesi tersebut.
Simak video selengkapnya:
Pemerintah Indonesia Dapatkan 51 Persen Saham Freeport
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menerima laporan bahwa PT Inalum (Persero) sepakat dengan PT Freeport Indonesia untuk meningkatkan kepemilikan saham.
• Menangkan Piala Dunia 2018, Skuat Perancis Masih Dianggap Tak Layak Disebut Generasi Emas
Semula, kepemilikan saham pemerintah di Freeport Indonesia sebesar 9,36 persen.
Namun setelah kesepakatan ini dieksekusi, kepemilikan saham pemerintah di Freeport akan ditingkatkan menjadi 51 persen.
"Saya telah mendapatkan laporan bahwa holding industri pertambangan kita, PT Inalum, telah mencapai kesepakatan awal dengan Freeport pengolahan untuk meningkatkan kepemilikan kita menjadi 51 persen dari yang sebelumnya 9,36 persen. Alhamdulillah," kata Jokowi di ICE BSD City, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (12/7/2018) yang dilansir dari Kompas.com.
Jokowi menjelaskan, negosiasi pencaplokan saham Freeport menjadi 51 persen dilakukan dengan cara yang tidak mudah.
Sebab, sudah 50 tahun Freeport mengelola tambang di Indonesia dan menguasai kepemilikan sahamnya.
"Tiga setengah tahun yang kita usahakan sangat alot, jangan dipikir mudah, dan begitu sangat intens sekali dalam satu setengah tahun ini. Tapi memang kita kerjain ini diem, karena ini menyangkut negosiasi yang tidak mudah," ujar Jokowi.
• Son Heung Min akan Lewatkan Awal Musim 2018/2019 untuk Ikuti Asian Games 2018 di Indonesia
Terkait dengan divestasi tersebut, pemerintah meminjam 11 bank untuk menyelesaikan pembayaran pembelian saham.
Dilansir dari Kontan.co.id, Pemerintah diwakili oleh Holding Industri Pertambangan yakni PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) membeli divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia (PTFI) seharga US$ 3,85 miliar dengan dana pinjaman dari 11 bank.
Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin mengatakan, dana untuk pengambilan divestasi saham 51% merupakan pinjaman sindikasi 11 bank baik nasional maupun asing.
Dari dana 3,8 miliar dolar AS itu sebanyak 3,5 miliar dolar AS akan digunakan untuk membeli saham Rio Tinto di PTFI. Sisanya sebanyak 350 juta dolar AS untuk membeli saham Indocopper di PTFI. (TribunWow.com/Woro Seto)