TRIBUNWOW.COM - Politikus PKPI, Teddy Gusnaidi turut berkomentar mengenai uji materi presidential threshold yang diajukan oleh Rocky Gerung, dkk.
Komentar itu disampaikan Teddy melalui akun Twitter milikinya, @TeddyGusnaidi, Senin (9/7/2018).
Teddy menanyakan kepada Rocky terkait Rocky yang tidak berani berhadapanĀ dan berdebat dengannya terkait uji materi presidential threshold.
Menurut Teddy, Rocky tidak berani berdebat karena Teddy paham dengan topik pembahasan.
Teddy juga mempertanyakan legal standing atas uji materi Rocky Gerung, dkk ke Mahkamah Konsititusi (KM).
"Kenapa @rockygerung gak berani dungu-dunguin gue saat berdebat soal uji materi Presidential Threshold dan kemudian diam?
Karena dia tahu, dia berhadapan dengan orang yang paham.
Terbukti sekarang kan? sedang dipertanyakan oleh MK kerugian mereka.
Legal standing mereka apa," tulis Teddy.
Sementara itu, dikutip TribunWow.com dari Tribunnews, sidang pertama ambang batas calon presiden untuk pemilu 2019 telah berlangsung Senin (9/7) pagi di Gedung MK
Sebanyak 5 pemohon dari Lembaga Pengabdian Masyarakat Universitas Indonesia, hadir dengan membawa berkas untuk diserahkan kepada hakim konstitusi.
Para pemohon mengajukan uji materi terkait dengan pasal 222 UU nomor 7 tahun 2017 tentang UU pemilu.
UU tersebut menjelaskan pasangan calon diusulkan partai politik, atau gabungan partai politik, yang memenuhi persyaratan minimal 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. (TribunWow.com/Tiffany Marantika)