TRIBUNWOW.COM - Direktur LP3ES, Rustam Ibrahim mendukung pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal aturan KPU yang melarang mantan narapidana koruptor menjadi calon legislatif.
Dilansir TribunWow.com, melalui akun Twitter @RustamIbrahim yang ia tulis pada Rabu (4/7/2018)
Rustam mendukung pernyataan Jokowi soal peraturan yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
• Anies Baswedan Ikut Rayakan Ulang Tahun Ridwan Saidi ke-76
Kemudian, ia menilai jika ada yang berbeda pendapat lantaran aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang, Rustman mempersilahkan untuk menggugat ke Mahkamah Agung.
"Presiden @jokowi benar mengatakan KPU berwenang membuat aturan (PKPU) tentang larangan mantan narapidana koruptor nyaleg. Jika ada yang berpendapat bertentangan dengan UU, silahkan gugat ke Mahkamah Agung," tulis Rustam.
Diketahui, berdasarkan keterangan Biro Pers Istana yang diterima Tribunnews.com, Jokowi menilai Undang-Undang memberikan kewenangan kepada (KPU) untuk membuat peraturan tersebut.
"Undang-Undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan," ujar Presiden di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, Senin (2/6/2018).
• Anies Baswedan Ikut Rayakan Ulang Tahun Ridwan Saidi ke-76
Meski demikian, kata Jokowi, apabila kemudian ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan aturan tersebut, maka dipersilahkan pihak tersebut untuk menggunakan mekanisme yang ada dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung.
Diberitakan sebelumnya, mantan narapidana kasus korupsi resmi dilarang ikut pemilihan legislatif DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota 2019.
KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, aturan tersebut resmi berlaku seiring dengan diumumkannya ke publik.
KPU menganggap aturan tersebut sah dan berlaku meski tidak diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Sudah diumumkan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU. Sudah bisa dijadikan pedoman (Pileg 2019)," ujar Pramono melalui pesan singkatnya, Sabtu (30/6/2018).
Pramono menegaskan, aturan tersebut tetap diatur meski ditentang berbagai pihak, baik partai politik, pemerintah dan termasuk "rekan" sesama penyelenggara pemilu.
"KPU tidak pernah berubah soal itu. Sudah pasti (diterapkan di Pileg 2019)," ujar Pramono. (TribunWow.com/Woro Seto)