TRIBUNWOW.COM - Presenter Reza Bukan ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Reza ditangkap di kediamannya di Perumahan Casa Jardin, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (30/6/2018) dini hari.
Ia ditangkap usai pulang bekerja memandu acara di satu stasiun TV.
"Kami telah melakukan penangkapan terhadap seorang yang berprofesi sebagai presenter dan artis, atas nama DE alias RB, Deron Eka alias Reza Bukan," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz, dalam konferensi pers di Kantor Polres Jakarta Barat, Minggu (7/1/2018), dilansir TribunWow dari Tribunnews.com.
"Yang kami tangkap di kediaman beliau di perumahan Casa Jardin, Kedaun Kali Angke Cengkareng pada hari Sabtu dini hari setelah beliau pulang kerja dari salah satu stasiun TV," lanjut Erick.
• Pendaftaran CPNS 2018 Segera Dibuka, BKN Sampaikan 3 Kendala yang Kerap Dihadapi Para Pelamar
• Ani Yudhoyono akan Luncurkan Buku 10 Tahun Perjalanan Hati
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 3 paket narkoba seberat 0.19 gram, beserta alat untuk memakainya.
Barang bukti itu juga ditemukan di gudang rumahnya.
"Barang buktinya dapat dilihat di depan, 3 paket beserta alat-alatnya, ada bong, sedotan, korek," ujar Erick, dilansir TribunWow dari Kompas.com.
Erick mengungkapkan, penangkapan Reza berawal dari informasi masyarakat.
Polisi kemudian melakukan pengintaian hingga akhirnya menangkap Reza.
Hingga kini Reza masih ditetapkan sebagai pengguna narkoba.
"Posisi yang bersangkutan sebagai pengguna narkoba," kata Erick.
Atas perbuatannya itu, Reza terancam penjara 4 tahun terkait kepemilikan narkoba.
Reza dituntut melanggar Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. (TribunWow.com/Ekarista R.P)