Pilkada Serentak 2018

Hanif Dhakiri: Karyawan Tetap Masuk saat Pilkada Wajib Mendapat Upah Lembur

Penulis: Dian Naren
Editor: Astini Mega Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hanif Dhakiri

TRIBUNWOW.COM - Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri menjawab pertanyaan seorang netizen di akun media sosial twitternya.

Netizen dengan akun @Ajr_37 menanyakan hak karyawan yang tetap masuk saat berlangsungnya pemilihan kepala daerah (pilkada), Rabu (27/6/2018).

"Assalamualaikum pak @hanifdhakiri.. Klo saat pilkada perusahaan ttp buka dan karyawan g dapat upah lembur ada sanksi ga untuk perusahan tsb? Terimakasih", tanyanya kepada Hanif.

Menjawab pertanyaan tersebut, Hanif mengatakan dengan tegas bahwa akan ada sanksi bagi perusahaan.

Dirinya juga menyarankan agar aduan tersebut dapat disampaikan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.

Usai SBY, Muhammad Haris Berterima Kasih kepada Tito Karnavian: Kinerja Terbaik Polri bagi Rakyat

Dikabarkan sebelumnya, pemerintah menetapkan tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional.

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyatakan, hal ini sudah disetujui dan tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres).

Imbauan Para Tokoh Terkait Pilkada Serentak, Jaga Ketertiban hingga Memilih Pemimpin Terbaik

Wiranto menuturkan, pembahasan mengenai pemberlakuan hari libur nasional pada penyelenggaraan Pilkada sudah dilakukan pada rapat koordinasi di kantornya beberapa waktu lalu.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut, kebijakan libur nasional dilakukan dengan pertimbangan pekerja-pekerja yang memiliki hak pilih namun bekerja di luar daerah pemilihan.

"Misal DKI (Jakarta) tidak Pilkada tapi mayoritas pekerja dari swasta pegawai negeri tinggalnya di Depok, Bogor, Tangsel dan Bekasi. Itu bagaimana?" tutur Tjahjo. (TribunWow.com/Dian Naren)